ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Dalam rangka menjaga Keamanan dan kenyamanan gampong, Muspika Kecamatan Idi Tunong bersama Satpol PP Aceh Timur serta Mukim dan para Kepala Desa melakukan sosialisasi Qanun Gampong dan Qanun Kabupaten Aceh Timur terkait penertiban dan penyelesaian hewan ternak serta sanksi bagi pelanggarannya, Kamis (23/09/2021)
Camat Idi Tunong Baihaqi mengatakan, pihaknya bersinergi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penertiban hewan ternak.
Lanjutnya, Sosialisasi ini betujuan untuk mewujudkan gampong yang aman, nyaman, bersih dan tertib, serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya.
Setiap ternak yang bekeliaran bebas menggangu ketertiban masyarakat dapat ditangkap oleh aparatur Gampong yang ditunjuk oleh geuchik dan dapat dikenakan biaya denda penangkapan dan denda pemeliharaan,” kata Camat.
Sementara Bupati Aceh Timur H.Hasballah H.M.Thaib SH melalui Kasatpol PP WH Aceh Timur T.Amran SE.MM mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang saat ini sangat serius melakukan berbagai upaya penegakan peraturan daerah atau Qanun tentang penertiban pemeliharaan ternak dan ini memperoleh dukungan dari masyarakat.
“Apalagi program dari Bupati Aceh Timur ini yang menginginkan Aceh Timur bebas dari ternak yang berkeliaran. Kegiatan sosialisasi dan penertiban ternak liar yang berkeliaran di daerah perkotaan dan jalan lintas nasional terus dilakukan agar masyarakat pemilik ternak mau menjaga dan meng kandangkan hewan peliharaannya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan raya,” ujarnya.
Lebih lanjut ampon, saat ini pemerintah sedang berupaya pemulihan ekonomi terutama di sektor pertanian, untuk itu kami memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk tidak lagi melepaskan hewan ternak agar program pertumbuhan ekonomi lewat pertanian dan perkebunan bisa tercapai.
Lanjutnya, hewan ternak sering dijumpai ditempat-tempat umum seperti dijalan raya terutama diwilayah perkotaan.
Hal tersebut sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berlalu lintas di wilayah tersebut dan tak jarang hal tersebut menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban, hewan ternak liar ini juga sering masuk ke lokasi pertanian, dan perkebunan warga, bahkan pekarangan warga sehingga menimbulkan konflik antara warga dan pemilik ternak.
Ampon juga mengatakan, “Dalam Qanun Kabupeten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang penertiban pemeliharaan ternak Di dalam Qanun tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewannya wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum, dan hewan yang berkeliaran, tidak dipelihara, tidak dirawat, mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dilakukan penertiban,” pungkas Ampon.(han/w2)