JOMBANG, WacanaNews.co.id — Puluhan warga Desa Jombang Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang didampingi LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) kembali menghadiri acara hearing di ruang Komisi C DPRD Jombang atas buntut penolakan Proyek Program DAK Integrasi Tematik 2023 yang dinilai banyak sekali kejangalan, Kamis (4/1/2024).
Acara hearing menghadirkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang serta Kepala Desa Jombang dan KSM yang menangani proyek DAK Integrasi Tematik 2023.
Koordinator warga Desa Jombang Muhammad Indra Maulana dalam forum menyampaikan beberapa point penolakan diantaranya proyek TPS3R yang sebelumnya sudah ada kesepakatan warga dan Dinas tidak akan dikerjakan proyek berjalanya waktu proyek tetep dikerjakan.
Proyek SPALD-S dan SPALD-T yang dinilai salahi teknis pekerjaan sehingga rawan akan menimbulkan bau. Selain itu warga juga meminta adanya kepastian akan dampak yang ditimbulkan pengeboran air pada proyek SPAM yang dapat mengakibatkan kekeringan pada sumur warga.
“Ada beberapa proyek yang menjadi penolakan warga diantaranya proyek TPS3R yang pastinya akan menimbulkan bau, Proyek SPALD-S dan T yang kami nilai rawan terjadi bau karena diduga salahi teknis pekerjaan dan juga kepastian akan dampat kekeringan yang ditimbulkan pada proyek pengeboran SPAM,” ungkap Indra dalam forum, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, Indra juga meninta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menunjukan perijinan proyek yang dinilai belum ada. Karena dalam setiap pertemuan Dinas terkait tidak berani menunjukan secara langsung dokumen perijinan.
“Kami meminta dokumen perijinan proyek ditunjukan secara langsung biar semua jelas. Karena dalam setiap forum tidak berani menunjukan namun bilangnya selalu sudah ada,” tambahnya.
Warga meminta dengan tegas agar proyek DAK Integrasi Tematik Desa Jombang segera dihentikan sebelum yang menjadi keluhan warga dan dokumen perijinan di selesaikan terlebih dahulu.
“Pada prakteknya masih belum dilaksanakan, pekerjaan juga tidak melibatkan masyarakat sekitar. Selain itu kualitas udara juga tidak bagus, banyak debu akibat proyek ini. Apalagi dampak sosial. Ini kan seharusnya sudah diantisipasi sejak awal oleh dinas terkait, sebelum melaksanakan proyek DAK integrasi,” kepada sejumlah jurnalis.
Sementara itu, Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo mengaku tidak puas akan hasil hearing. Menurutnya, banyak pertanyaan penting yang tidak terjawab dalam forum tersebut.
Ia menjabarkan beberapa point penting yang tidak terjawab diantaranya:
1. Sikap tegas atas tidak adanya dokumen perijinan proyek dari Dewan bagaimana?
2. Konsekuensi dari keterlambatan proses pembangunan proyek itu bagaimana?
3. Proyek Swakelola tapi tidak dikerjakan sendiri itu bagaimana? Jelas melanggar Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Proyek yang bersumber dari APBD Jombang seperti SPALD-S senilai 1 Milyar lebih mana titik yang dikerjakan sementara itu sudah ada anggaran proyek dari DAK SLALD-S dan T yang nilainya 3 Milyar lebih.
5. Proyek Kali Bacin yang sudah molor dan dinilai musproh karena dikerjalan mulai dari hilir dan tidak membongkar bangunan yang diatas saluran itu bagaimana?
“Saya merasa tidak puas dengan hasil hearing tadi. Karena selain tidak ada keputusan pasti dari hasil hearing juga banyak pertanyaan – pertanyaan yang belum terjawab,” jelas Hendro.
Menanggapi hasil Hearing, Hendro mengaku akan terus mengawal persoalan warga ini ke wilayah hukumnya agar Pemkab Jombang tidak seenaknya sendiri menjalankan proyek.
“Meski sudah ada keputusan dari hearung tadi yang meskipun tidak jelas. Kami akan terus mengawal persoalan ini di wilayah hukumnya untuk melakukan dumas ke APH agar semua tidak semena mena sendiri,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengatakan jika ada beberapa warga desa Jombang yang tetap kekeh meminta proyek dihentikan.
“Tapi karena proyek sudah berjalan ya mau tidak mau, masyarakat harus menerimanya,” ungkap Huda kepada sejumlah jurnalis. (dan/jal)