Berita,WacanaNews.co.id — Happy Asmara kembali mencuri perhatian publik saat ketahuan makan babi selama melakukan siaran langsung di media sosialnya. Penyanyi 25 tahun ini sedang berada di Taichung, Taiwan untuk keperluan pekerjaan.
Dalam unggahan live streaming tersebut, Happy Asmara terlihat santai menikmati makanan kemasan dengan menggunakan sumpit. Sebelumnya Happy Asmara telah memastikan bahwa daging yang dia makan adalah daging sapi.
“Iki daging sapi? Empuk iki daginge (Ini daging sapi? Empuk nih dagingnya).” Kata Happy Asmara sambil memakan makanan tersebut.
Kepanikan muncul saat istri Gilga Sahid itu membaca komentar dari salah satu penggemarnya yang menonton siaran tersebut. Terdapat komentar yang menyampaikan bahwa daging tersebut adalah daging babi. Setelah membaca komentar tersebut Happy Asmara langsung mengecek kembali kandungan daging di makanan tersebut menggunakan bantuan Google Terjemahan.
Ketika menyadari bahwa ia telah memakan daging babi, Happy langsung menuju kamar mandi dan mencoba untuk memuntahkannya. Ia mengungkapkan bahwa tidak rela memakan daging babi. Pasalnya, Happy Asmara merupakan seorang muslim yang harus mematuhi larangan memakan daging babi. Lalu bagaimana hukumnya seorang muslim memakan daging babi secara tidak sengaja?
Hukum Makan Daging Babi
Seluruh ulama sepakat berpendapat bahwa memakan daging babi itu hukumnya haram. Penjelasan mengenai larangan mengonsumsi daging bagi ini terdapat di beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah pada Surat Al-Baqarah ayat ke-173 yang artinya:
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebagai seorang muslim tentu memiliki tanggung jawab untuk mematuhi larangan tersebut. Namun, terdapat beberapa keadaan yang menyebabkan adanya keringan dalam larangan tersebut. Salah satunya adalah ketika kita mengonsumsi daging babi secara tidak sengaja. Pendapat ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang artinya.
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 4/4, disahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Hadist di atas menjelaskan bahwa ketika melakukan perbuatan haram karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah.
(ifa/jal)