Sejumlah wartawan dilarang masuk untuk melipit kegiatan sertijab di Gedung DPRD Jombang. (wacananews.co.id/vivin)
JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tindakan tidak mengenakan dialami sejumlah Jurnalis yang hendak meliput agenda serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2025-2030 di kantor DPRD Jombang, Rabu (5/3/2025), malam.
Bagaimana tidak, sejumlah wartawan yang tergabung di Organisasi Wartawan Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ) dan juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dipersulit saat hendak liputan agenda tersebut.
Akibatnya, beberapa jurnalis dari sejumlah media elektronik maupun online tertahan di depan gerbang DPRD karena tak mendapatkan akses masuk.
“Maaf, kalau tidak membawa id card tidak boleh masuk,” kata salah satu Satpam, di lokasi.
Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Suprasetyo menilai adanya penurunan terhadap pemahaman kerja jurnalis oleh DPRD Kabupaten Jombang. Pasalnya, DPRD Jombang sebelumnya tidaklah seperti ini.
Menurutnya, Menghalangi kerja jurnalistik adalah tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dikenakan pidana. Tindakan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
“Ini merupakan sebuah penurunan DPRD Jombang terhadap pemahaman kinerja Jurnalistik. Tindakan menghalang – halangi kinerja Jurnalistik sudah bertentangan dengan nilai-nilai Demokrasi dan bisa dikenakan Pidana,” ungkap Hendro.
Sementara itu, Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid membenarkan sekaligus menyesalkan kejadian ini. Kata dia, para jurnalis ini dilarang memasuki gedung lantaran tak membawa id card khusus yang dikeluarkan pihak sekretariat dewan. Atas hal ini, DPRD Jombang didesak berbebah.
“DPRD Jombang harus berbenah dalam keterbukaan publik. Kami wartawan bukan pengemis, yang perlu dibatasi kinerjanya. Kami wartawan profesional pasti memahami dan memiliki etika dalam peliputan, termasuk siap diatur agar kegiatan berjalan tertib. Tapi bukan dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” terangnya kepada sejumlah jurnalis. (mar/red)