Gus Faiz : Pencemaran Limbah Pabrik Merupakan Pelanggaran HAM

limbah jombang
Ketua LBHAM Jombang Faizuddin FM yang akrap di panggil Gus Faiz.(wacananews.co.id/fan)

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pencemaran sungai yang disebabkan limbah pabrik di Kabupaten Jombang masih kerap terjadi, seperti hanya yang baru-baru ini warga Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang mengeluhkan bau tidak sedap di saluran sungai depan rumahnya, hal tersebut membuat LBHAM Jombang angkat bicara.

Ketua LBHAM Jombang Faizuddin FM menilai hak asasi manusia (HAM) dengan penerapan peraturan lingkungan hidup sangat erat kaitanya. Dengan menerapkan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat sama hanya melindungi hak asasi manusia.

“UUD 1945 mengatur Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal ini menunjukkan bahwa antara HAM dan lingkungan hidup saling membutuhkan sehingga dengan menghormati HAM sekaligus melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Begitu juga sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, sehingga otomatis hak asasi manusia juga terlindungi,” ungkap Gus Faiz panggilan akrapnya, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan merupakan norma yang tertinggi memberikan pengaturan mengenai hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat, yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1). Ketentuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentan HAM dan Undangan-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bau tidak sedap yang dirasakan warga Dusun Jabon Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang yang diduga akibat dampak dari pembuangan limbah pabrik setempat merupakan pelanggaran HAM, karena dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah jelas dikatakan ”Hak Untuk Hidup”. Dengan demikian, Pabrik tersebut telah melanggar HAM. Apa yang terjadi kemudian, hak manusia untuk mendapatkan kehidupan yang sehat (the right to healthy environment), hak
mendapatkan lingkungan hidup yang bersih (right to a clean environment) yang dapat dipilah menjadi hak untuk hidup, hak mendapat kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan menjadi dilanggar,” paparnya.

Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup merupakan permasalahan lingkungan hidup dan muncul sebagai akibat dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang terjadi.

Oleh karenanya, LBHAM Jombang mendorong agar Pemerintah Kabupaten Jombang serta Penegak Hukum berlaku adil dalam menegakan hukum. Ia berharap jangan sampai ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Jombang.

“Yang perlu diketahui oleh semua pihak, baik itu Pemkab Jombang, Legislatif dan para Penegak Hukum, bahwa Permasalahan lingkungan hidup juga menjadi permasalahan Hak Asasi Manusia, oleh karenanya saya mendorong kepada Dinas terkait dan Penegak Hukum untuk berlaku adil dalam penegakkan Hukum di wilayah kabupaten Jombang, jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum, baik itu pelakunya pengusaha atau orang kecil,” pungkasnya. (fan/aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *