Geger Alat Kampanye di Mobil Dinas Camat

Geger Alat Kampanye di Mobil Dinas Camat
Alat kampanye di mobil dinas camat (istimewa)

Geger Alat Kampanye di Mobil Dinas Camat

POLITIK,WacanaNews.co.id — Warga Pesawaran, Lampung, dibuat geger oleh penemuan alat peraga kampanye (APK) di mobil dinas seorang camat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Kecamatan Negeri Katon.

Awalnya, warga mencurigai mobil dinas camat yang terparkir di depan kantor. Setelah mereka periksa, ternyata di dalamnya terdapat ratusan APK berupa banner dan kaos bergambar pasangan calon bupati. Tentu saja, temuan ini membuat warga geram. Mereka mencari camat yang ternyata sedang ngumpet di bawah meja kerjanya.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria menemukan camat yang sedang ngumpet. “Uy, izin pak, kenapa ngumpet pak?” tanya pria tersebut. Dengan gugup, camat beralasan bahwa ia sedang mengambil handphone yang jatuh. “Gak ngumpet, ini lagi jatuh HP, jatuh HP,” jawab camat tersebut.

Meskipun camat telah memberikan alasan, warga tetap tidak percaya. Mereka menduga camat tersebut terlibat dalam politik praktis dan menyalahgunakan jabatannya. Akibatnya, warga melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Pesawaran.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus ini. “Kami sedang mendalami laporan dan meminta keterangan dari pelapor serta saksi,” ungkapnya.

Selain itu, video camat ngumpet di bawah meja ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang menyayangkan tindakan camat tersebut dan meminta agar ada sanksi tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar tetap netral dalam pilkada dan tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik.

Netralitas ASN dalam Pilkada

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam menyukseskan pilkada. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pilkada. ASN dilarang melakukan kegiatan yang bersifat politik praktis, seperti melakukan kampanye atau memihak salah satu pasangan calon.

Jika ASN terbukti melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut berkisar dari teguran lisan hingga pemecatan.

(ifa/jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *