PERISTIWA, WacanaNews.co.id — Gaji 12 juta dapat FLPP? Wacana ini sedang menjadi perbincangan setelah Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan masyarakat yang bisa membeli rumah bersubsidi.
Saat ini, batas penghasilan untuk mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah 8 juta rupiah. Namun, pemerintah berencana untuk menaikkannya menjadi 12 juta rupiah. Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju.
Banyak yang mendukung wacana ini karena menganggap dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah untuk memiliki rumah. Selama ini, penerima FLPP lebih banyak dari masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kenaikan batas penghasilan, masyarakat dengan gaji 12 juta pun berpeluang untuk mendapatkan rumah subsidi.
Namun, ada juga yang menentang wacana ini. Mereka berpendapat bahwa FLPP seharusnya tetap berfokus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jika batas penghasilan naik, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak kebagian FLPP. Kuota FLPP yang terbatas menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa wacana ini akan mendorong kenaikan harga rumah bersubsidi. Jika permintaan meningkat, sementara pasokan tetap, maka harga rumah pun akan ikut naik. Hal ini tentu akan memberatkan masyarakat yang memang mencari rumah dengan harga terjangkau.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut, wacana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih akan mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan, seperti ketersediaan anggaran, dampak terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, dan potensi kenaikan harga rumah.
Kita tunggu saja keputusan akhir dari pemerintah. Semoga keputusan yang diambil nantinya adalah keputusan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. Keputusan yang adil dan merata bagi semua kalangan.
(ifa/jal)