Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang. (istimewa)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji.
Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota, Perwakilan Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Jombang, Rabu (8/8/2025).
Perubahan regulasi ini dinilai penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional sekaligus kebutuhan daerah. Penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap perubahan Perda PDRD menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih berkeadilan di Kabupaten Jombang.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Andik Purnawan, menyoroti perubahan skema tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penarikan tarif yang sebelumnya terdiri dari 10 lapisan kini disederhanakan menjadi tarif tunggal sebesar 0,2%. Sedangkan untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, ditetapkan tarif sebesar 0,175%.
”Kami mempertanyakan, apakah penyederhanaan ini tidak akan menimbulkan kendala di lapangan mengingat sebelumnya ada perbedaan tarif antara satu objek dengan lainnya? Yang terpenting adalah kebijakan ini tidak memberatkan wajib pajak, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap nilai konversi lahan akibat penyesuaian tersebut,” terangnya.
Andik Purnawan juga mengapresiasi adanya pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam kepemilikan rumah pertama. Kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dan pusat terhadap masyarakat kecil, khususnya di Kabupaten Jombang, jelasnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Jawahirul Fuad, menegaskan perubahan Perda ini harus mampu menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, efektif, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan tata kelola keuangan daerah harus berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Perubahan ini tidak hanya soal penyesuaian administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan wong cilik melalui kebijakan fiskal yang berkeadilan. Pajak dan retribusi harus dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang pro-rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menyampaikan pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 ini telah dibahas di Bapemperda dan komisi-komisi terkait. Saat ini, pembahasan telah masuk dalam tahap penyampaian pandangan umum fraksi.
“Proses masih cukup panjang, namun tahapan demi tahapan terus berjalan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” pungkas Hadi Atmaji. (pras/jal)