ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Ketua Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap security sebuah supermarket di Lhokseumawe, diduga pelaku penghalangan dan penyeretan wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan kerumunan di lokasi tersebut.
Ronny mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Polisi harus segera menahannya, karena selain melanggar hukum, melecehkan dan menghalang – halangi kerja wartawan, oknum tersebut juga telah menyerang demokrasi dan Hak Asasi Manusia,” kata Ronny, Kamis (27/05/2021).
Dia juga mendesak pihak kepolisian mengusut secara menyeluruh peristiwa yang dialami jurnalis itu, dan mengungkap motif oknum tersebut menghalangi -halangi kerja insan Pers.
“Semuanya harus diungkap, kenapa dia berani begitu, apakah itu termasuk kebijakan pihak perusahaan, atau hanyalah arogansinya semata karena dia kira perusahaannya adalah perusahaan besar yang kebal hukum, jadi dia berani sewenang – wenang seperti itu,” ketus Putera Idi Rayeuk berdarah Aceh – Minang tersebut.
Menurut Ronny, pihak perusahaan tempat oknum security itu bekerja juga harus bertanggungjawab atas insiden yang melampaui batas itu oleh karyawannya.
“Bukan hanya oknumnya, tapi pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan karyawannya itu,” ucap Ronny.
Dia menegaskan pihaknya dan jaringan Pers nasional akan terus memantau kasus ini hingga keadilan ditegakkan.
“Kami bersama jaringan Pers dan jaringan kerja HAM nasional bakal terus memantau kasus ini, dan akan melakukan langkah – langkah yang diperlukan demi tegaknya keadilan serta pulihnya martabat Pers nasional atas kejadian itu, jadi jangan ada yang coba -coba sepelekan kasus ini,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).(han/w2)