SEJARAH

Fatwa Jihad fii Sabilillah dan Resolusi Jihad fii Sabilillah

Sejarah,WacanaNews.co.id – Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 22 Oktober 1945 meresmikan dua keputusan. Keputusan tersebut berupa Fatwa Jihad fii Sabilillah dan Resolusi Jihad fii Sabilillah. Peristiwa bersejarah ini yang akan menjadi dasar dalam menentukan tanggal memperingati Hari Santri Nasional.

Pengambilan dua keputusan tersebut berdasarkan amanat yang KH Hasyim Asy’ari sampaikan dalam pertemuan wakil-wakil daerah (Konsul) Nahdlatul Ulama (NU) pada malam sebelumnya. Tujuan dari kedua keputusan ini adalah untuk membangkitkan semangat rakyat Indonesia. Terutama kalangan kiai dan santri pesantren, dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Perbedaan Fatwa Jihad fii Sabilillah dan Resolusi Jihad fii Sabilillah

Fatwa Jihad disampaikan kepada umat Islam di Indonesia secara langsung tanpa perantara media masa. Sehingga penyampaiannya melalui mulut ke mulut, musholla ke musholla, dan masjid ke masjid.

Sementara Resolusi Jihad disampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia melalui surat kabar dan radio. Sejumlah surat kabar tersebut antara lain adalah Antara edisi 25 Oktober 1945, dan Berita Indonesia, Jakarta, edisi 27 Oktober 1945.. Surat kabar lainnya adalah Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-1, Jumat Legi, 26 Oktober 1945.

Isi Fatwa Jihad

Melansir dari laman resmi NU, berikut Fatwa Jihad fi Sabilillah yang KH Hasyim Asy’ari sampaikan.

Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardlu ’ain (yang harus dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, Iaki-Iaki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak) bagi yang berada dalam jarak Iingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi orang-orang yang berada di Iuar jarak Iingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardlu kifayah (jang cukup, kalau dikerjakan sebagian saja)

Isi Resolusi Jihad

Sementara itu, isi dari Resolusi Jihad yang ada di surat kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-1, Jumat Legi, 26 Oktober 1945 dengan ejaan asli adalah sebagai berikut.

Bismillahirrahmanirrahim 

Resolusi: Rapat besar wakil-wakil daerah (konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja. 

Mendengar: 

Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA. 

Menimbang: 

a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap-tiap orang Islam. 

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam. 

Mengingat: 

1. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan kejahatan dan kekejaman jang mengganggu ketenteraman umum. 

2. Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan agama, dan ingin kembali menjajah di sini maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia. 

3. bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan oleh umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan kemerdekaan negara dan agamanya.

4. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut. 

Memutuskan:

1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki-tangannya. 

2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia merdeka dan agama Islam                                         

Surabaya, 22-10-1945                

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Tags: Fatwa Jihad fii Sabilillah Fatwa Jihad fii Sabilillah dan Resolusi Jihad fii Sabilillah Resolusi Jihad fii Sabilillah