MOJOKERTO, WacanaNews.co.id – Kasus penipuan berkedok anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang sempat menghebohkan Mojokerto akhirnya menemui titik terang.
Seorang mantan anggota TNI berinisial AH (42) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama setelah terbukti menjadi otak di balik sindikat yang menjual jabatan kepada pejabat dan masyarakat dengan iming-iming posisi strategis di pemerintahan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengonfirmasi bahwa AH telah diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum. Tiga orang lainnya, yakni KS, IZ, dan RF, masih berstatus saksi karena belum sempat menikmati hasil dari aksi kejahatan ini.
“Ketiganya hanya diajak AH dan tidak mengetahui secara penuh skema penipuan ini. Bahkan, salah satu dari mereka hanya bertugas sebagai sopir rental dan belum dibayar,” jelas AKP Siko, Kemarin, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Intel Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) menangkap AH dan ketiga rekannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto pada Rabu (26/2/2025).
Dengan modus licik, mereka menjanjikan jabatan penting di tingkat kepala desa, sekretaris camat, camat, hingga kepala dinas, dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai uang muka (DP).
Hingga kini, Polres Mojokerto Kota telah menerima dua laporan resmi, dengan tujuh korban teridentifikasi. Para korban, yang tergoda janji palsu sindikat ini, telah menyetorkan uang mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, dengan total kerugian lebih dari Rp 300 juta.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau korban lain untuk segera melapor. AH kini harus menghadapi ancaman hukuman berat atas aksinya yang telah memperdaya banyak orang. (dv/pras)