JOMBANG, WacanaNews.co.id — Nekat edarkan Narkoba jenis Pil Dobel L, Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) remaja asal Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang di amankan Unit Reskrim Polsek Jombang, Rabu (03/11/21).
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah Dosbook Handphone merk REDMI warna biru dan 500 (lima ratus) butir pil double L yang disimpan di lemari pakaian kamar pelaku.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, S.H. menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penangkapan dua pelaku atas nama Bayu Candra Agata Alias Penyakit dan pelaku atas nama Adimas Budi Luhur Alias Mboto.
“Dari pengembangan penangkapan kedua pelaku tersebut kita tangkap Mochammad Fahrul Bima Aditya dirumahnya di Dusun Temulawak Rt 013/Rw 003 Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang,” terang Kapolsek, Jum’at (05/11/21).
Anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Mochammad Fahrul Bima Aditya sekira pukul 23:00 WIB, yang kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam lemari pakaian didalam kamar pelaku yaitu berupa 500 butir pil double L.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Jombang guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan lagi guna menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Jombang.(aan/w2)