JOMBANG, WacanaNews.co.id — Tidak rampungnya proyek raksasa Sentral pedagang kaki lima (PKL) di Jl KH A Dahlan Kabupaten Jombang Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disdagrin) terus menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, proyek yang bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar yang dikerjakan PT Noval Indo Pratama itu sudah mendapatkan perpanjangan hingga 12 Januari 2024 juga tidak kunjung rampung juga meski sudah dilakukan putus kontrak.
Sorotan muncul dari LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) menilai adanya dugaan manipulasi laporan progres proyek Sentral PKL A Dahlan guna untuk mencairkan anggaran yang 50% atau termin kedua.
Ketua LSM GeNaH Hendro Suprasetyo saat ditemui mengaku akan melakukan laporan atas dugaan manipulasi laporan tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami proyek tersebut.
Menurutnya, ada indikasi memanipulasi laporan progres pekerjaan yang dilakukan Konsultan Pengawas dan bekerjasama dengan Dinas Disdagrin agar dapat mencairkan anggaran termin kedua atau 50% meskipun kondisi pekerjaan belum mencapai 50%.
Melihat kondisi akhir proyek setelah dilakukan putus kontrak yang masih amburadul dinilai masih belum mencapai 67% pekerjaan. Dengan kondisi saat ini yang dianggap sudah mencapai 67%, terus penampakan proyek yang mencapai 50% seperti apa.
“Kami menduga adanya indikasi manipulasi laporan progres pekerjaan untuk mencairkan termin yang kedua 50% padahal kondisi pekerjaan belum mencapai 50%. Kita akan lakukan dumas agar semua dokumen percairan yang 50% bisa dilakukan pendalaman,” paparnya, Selasa (30/1/2024).
Hendro menilai dengan kondisi proyek Sentral PKL yang dinilai sudah 67% tersebut tidak masuk akal. Padahal pekerjaan – pekerjaan dasarnya saja belum selesai.
“67% dari mana, teros kondisi 50% seperti apa, melihat kondisi akhir saja beberapa pekerjaan dasar belum terselesaikan seperti : pekerjaan lantai paving belum tuntas, pekerjaan pagar belum tuntas terus wujud lapak – lapak juga belum ada, mushola juga belum ada,” jelasnya.
Hendro menilai adanya indikasi kerugian negara atas anggaran pekerjaan yang sudah dicairkan dengan progres pekerjaan yang dinilai 67% tersebut. Padahal anggaran sisa yang belum dicairkan dinilai tidak akan bisa menyelesaikan sisa pekerjaan.
“Jika anggaran yang sudah dicairkan 50% ini kira kira senilai Rp 5,6 milyar dengan kondisi seperti itu diduga mengakibatkan kerugian Negara. Sementara dengan anggaran sisa yang yang berkisar Rp 2,5 Milyar kami menilai tidak akan bisa selesai. Dari sinilah dugaan mal administrasi terlihat,” paparnya.
Hendro berharap agar APH bersikap tegas dalam mendalami kasus dugaan mal administrasi Proyek Sentral PKL Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang mulai dari dokumen pencairan mulai dari termin pertama hingga kedua sampai laporan progres akhir.
“Kita selalu mengedapankan praduga tidak bersalah, makanya kita berharap APH bersikap tegas dalam mendalami kasus ini mulai dari dokumen pencairan mulai dari termin pertama hingga kedua,” pungkasnya. (dan/jal)