JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kejaksaan Negeri Jombang jebloskan dua tersangka S (62) dan M (58) kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi untuk tanaman Tebu di Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur, Jum’at (21/7/2023).
Tersangka S (62) merupakan distributor pupuk bersubsidi sedangkan M (58) merupakan pengecer sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito Jombang.
Keduanya ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2023 lalu oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang lantaran membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tidak sesuai rill kebutuhan petani di Kecamatan Sumobito pada tahun 2019 dengan kerugian mencapai 480 Juta.
“Hari ini jaksa penuntut umum sudah menerima tahap 2, penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” jelasTengku Firdaus kepada sejumlah Jurnalis.
Kedua tersangka yakni S dan M, didampingi para penasehat hukumnya. Dan dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka dimintai keterangan dan pemeriksaan barang bukti.
“Selama proses tahap dua berjalan, ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan pada tersangka, sebagai administrasi tahap dua. Kemudian penelitian barang bukti yang diserahkan kepada penyidik,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan tersangka, Firdaus menyebut kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
“Berdasarkan nota pendapat dari penuntut umum yang diajukan pada saya, dan saya mengambil kebijakan untuk melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari kedepan, tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2023 ya,” tuturnya.
Kini, kedua tersangka pelaku korupsi pupuk bersubsidi tanaman tebu itu, dijebloskan ke sel tahanan lapas II B Jombang. Sebagai titipan dari kejaksaan.
“Kita titipkan sementara ke lapas kelas IIB Jombang. Untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Firdaus.
Saat ditanya apakah yang menjadi alasan Kejaksaan menahan kedua tersangka di lapas IIB Jombang, pihaknya mengaku untuk mempercepat proses penuntutan.
“Ini untuk mempercepat proses penuntutan saja. Dan nanti kita lihat perkembangannya. Persidangan nanti akan melalui online atau offline. Kalau offline kita akan titipkan di lapas kejaksaan tinggi Jawa Timur,” ujar Firdaus.
Disinggung terkait adanya upaya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka melalui tim kuasa hukumnya.
Firdaus mengaku memang ada pengajuan penahanan oleh tim kuasa hukum para tersangka. Namun demikian secara aturan pihaknya belum bisa menerima permintaan tersebut.
“Permohonan dari kedua tersangka memang ada. Namun alasannya kenapa, ya untuk mempercepat proses penuntutan saja. Dan kami selaku penuntut umum menggunakan kewenangan kami,” tuturnya.
“Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4, KUHAP memang alasan obyektifnya ancaman pidananya diatas 5 tahun. Kemudian pasal 21 ayat 1, itu alasan subyektifnya dikhawatirkan terdakwa ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu alasannya,” ujar Firdaus.
Berdasarkan hasil audit ada sekitar Rp 480 juta kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua tersangka dalam membuat RDKK abal-abal.
“Kerugiannya Rp480 juta dari hasil audit ahli kami. Dan terkait pengembalian uang yang dilakukan S, nanti akan jadi pertimbangan fakta di persidangan nanti. Baru S yang mengembalikan uang,” kata Firdaus.
“Pasal yang disangkakan pada dua tersangka ini, primer. Pasal 2 jo, pasal 18 ayat 1 ke 4, undang-undang nomor 3199, sebagaimana di ibu badan undang-undang 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi, subsidernya pasal 3,” pungkasnya. (pras/jal)