JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyatakan menyetujui Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada Senin (23/5/2022).
Rapat Paripurna ke empat DPRD Kabupaten Jombang tersebut digelar dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap jawaban DPRD tentang 2 Raperda Penyertaan Modal Hak Inisiatif dan penyampaian 3 Nota Raperda Kabupaten Jombang yakni (Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pencegahan dan Penyalagunaan serta Peredaran Narkoba).
Hadir pada Paripurna tersebut Ketua, Wakil Ketua dan dihadiri segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Sekretaris Daerah Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan Direktur BUMD, Tenaga Ahli Fraksi.
“Secara khusus Saya sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, kepada DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Bupati dalam rangka proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Beberapa hal yang disampaikan Bupati sebelum menyampaikan pendapat akhir diantaranya,
“Setelah memperhatikan pertimbangan dan harapan sebagaimana tersebut diatas, dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Saya sepakat dan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terhadap:
Usai ditetapkan, selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Bupati Jombang serta Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang. (aan/w2)