ARU, WacanaNews.co.id — Belum kantongi izin IMB sudah beroperasional, warga minta dua kostorit di hentikan karena menggangu warga sekitar.
Jhon Rahanubun menerangkan, dua buah kontener/kostorit yang berada di pusat Kota Dobo kini dapat Meresahkan warga disekitar, pasalnya kontener yang awalnya diisi es batu kini diisi dengan ikan. Sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar.
“Kontener itu berada di pusat kota & di tengah-tengah pemukiman masyarakat Kecamatan Pulau – Pulau Aru tepatnya Kelurahan Galay Dubu dan yang ada di Dusun Marbali di depan jalan raya.” bebernya, Jum’at (26/03/2021).
Mantan anggota DPRD Kepulauan Aru ini menjelaskan, dua kontener itu kini dapat mencemarkan lingkungan sekitar karena itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Pemda Propinsi Maluku diminta untuk menghentikan pembangunan kostorit atau kontener karena tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).
“Memang sebelumnya dua bangunan ini memiliki Amdal dan IMB tapi tujuannya adalah untuk menampung es batu tapi sekarang sudah ditampung ikan. Karena itu kami meminta dengan tegas kepada DPRD Kepulauan Aru Komisi B untuk melihat persoalan ini, karena bangunan baru yang mau di bangun itu tidak memiliki Izin,” jelasnya.
Lanjut Jhon sebagai masyarakat kami mendesak Pemda Kepulauan Aru, Pemda Propinsi Maluku dan DPRD Komisi B untuk meninjau kembali tentang Amdalnya karena saat ini bangunan itu sudah berada di pusat Kota, tentu dampaknya sangat besar terhadap masyarakat di lingkungan sekitar,” harapnya.
“Sebagai Masyarakat kami meminta agar Pemerintah Daerah Kepulauan Aru janagan Tutup mata terhadap persoalan ini karena sangat mempengaruhi masyarakat di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(pas/w2)