KAIMANA, WacanaNews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRK Kaimana, Jalan Casuarina Krooy, Senin (29/9/2025).
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS telah disampaikan oleh Bupati Kaimana pada rapat paripurna tanggal 23 September 2025. Selanjutnya, Badan Anggaran dan komisi-komisi DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan intensif pada 23–27 September 2025.
Robi menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 169 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rencana perubahan KUA dan PPAS seharusnya disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat lebih taat waktu dalam penyampaian dokumen agar pembahasan berjalan sesuai regulasi.
“Pada hari ini, antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kaimana menyepakati bersama perubahan rancangan KUA dan PPAS APBD 2025. Harapan kami, kesepakatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai pemilik pembangunan,” kata Robi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pembahasan terdapat kata atau tindakan yang kurang berkenan.
Sementara itu, Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si., dalam sambutannya mengucapkan syukur atas kelancaran rapat paripurna. Menurutnya, kesepakatan ini bukan akhir dari proses, melainkan awal bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan serangkaian pembahasan bersama DPRK terkait rancangan perubahan APBD.
Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS hari ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah manifestasi nyata dari komitmen bersama untuk menjalankan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan akuntabel,” ujar Hasan Achmad. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK atas dedikasi dalam proses pembahasan.
Bupati menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen vital dalam mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat serta tantangan pembangunan di tengah dinamika yang terus berkembang. Kesepakatan ini akan menjadi landasan strategis penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
” Setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Bersama DPRK, mari kita wujudkan visi Mewujudkan Kaimana yang Tertib, Maju, Sejahtera, Adil, dan Berkelanjutan melalui pembangunan yang tepat sasaran dan terukur,” pungkas Bupati Hasan Achmad. (ucy/Pras)