JOMBANG, WacanaNews.co.id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2 Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 digelar pada Kamis, (22/4/2021) malam, diterima oleh DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh H. Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang didampingi para Wakil Ketua sebelumnya sempat tertunda pada Senin (19/4/2021), karena anggota DPRD tidak kuorum, namun pada rapat lanjutan Kamis malam kemarin dihadiri lengkap 50 orang anggota DPRD. Hadir pula Wabup Sumrambah, Sekdakab Akh Jazuli, Staf Ahli, Asisten, Para Kepala OPD, Direktur BUMD juga wartawan media.
Pemaparan pertama oleh Bupati disampaikan, Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Air Minum Daerah “Tirta Kencana” Jombang.
Memasuki acara pokok penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang TA 2020, Ketua DPRD dalam Sidang Paripurna tersebut menawarkan opsi Nota bisa dibacakan, atau Nota bisa langsung diserahkan.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri lengkap 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jombang tersebut sepakat untuk memilih opsi Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang TA 2020 langsung diserahkan.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab hanya membacakan Penjelasan Umum Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusda Tirta Kencana”.
“Selanjutnya, saya serahkan kepada DPRD untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab usai membacakan Penjelasan Umum Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, serta Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusda Tirta Kencana”.(aan/w2)