JOMBANG, WacanaNews.co.id — Seluruh Fraksi DPRD Jombang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jombang Terhadap Jawaban Bupati Jombang tentang R- PAPBD tahun 2024 pada Rabu (31/7) siang, di Gedung DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo Perwakilan Forkopimda, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Staf Ahli, para Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, para Camat, anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi beserta para Wakil Ketua DPRD ini merupakan Rapat Paripurna terakhir.
“Rapat Paripurna hari ini, per 31 Juli 2024 merupakan Rapat Paripurna terakhir Saya memimpin pada periode 2019 – 2024. Untuk itu Saya menyampaikan mohon maaf atas salah dan khilaf selama saya memimpin. Kepada Bapak/Ibu semuanya saja yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu, mohon maaf yang setulus tulusnya”, tutur Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi sebelum memulai Rapat Paripurna.
Dalam agenda Rapat Paripurna tersebut seluruh Fraksi melalui juru bicaranya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan P-APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai kami menerima dan menyetujui Rancangan P-APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2024 dan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian disampaikan oleh masing masing-masing juru bicara Fraksi
Usai ketok palu, sebagai tanda persetujuan, selanjutnya Ketua DPRD, para wakil ketua DPRD bersama Pj Bupati Jombang Narutomo melaksanakan penandatanganan berita acara.
Membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Rancangan Perda Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024 Dan
Rancangan Peraturan Bupati Jombang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi menyampaikan rinciannya.
“Rancangan diubah yang semula Tahun Anggaran 2024 berjumlah 3 Triliun 29 Milyar 616 Juta 650 Ribu 987 Rupiah bertambah sejumlah 244 Milyar 944 Juta 614 Ribu 933 Rupiah sehingga menjadi 3 Triliun 274 Milyar 561 Juta 265 Ribu 920 Rupiah dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan yang semula sebesar 2 Triliun 810 Milyar 880 Juta 607 Ribu 771 Rupiah. Bertambah sebesar 30 Milyar 308 Juta 352 Ribu 910 Rupiah. Sehingga Jumlah Pendapatan setelah Perubahan menjadi sebesar 2 Triliun 841 Milyar 188 Juta 960 Ribu 681 Rupiah”, rincinya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi berpesan agar Perangkat Daerah penghasil diharapkan untuk mengoptimalkan kinerjanya sehingga di akhir tahun target pendapatan dapat tercapai. (pras/jal)