Suasana Rapat Paripurna DPRD kabupaten Jombang. (wacananews.co.id/pras)
JOMBANG, WacanaNews.co.id – DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Kota Cerdas atau Smart City.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Pimpinan dan Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Jombang, Senin (29/9/2025).
Agenda Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Hak Inisiatif DPRD yaitu Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas, Ketua DPRD Hadi Atmaji melalui Ketua Bapemperda Kartiyono enjelaskan kemajuan teknologi yang semakin canggih, salah satunya adalah konsep kota cerdas atau smart city.
“Smart City merupakan pendekatan dalam pengelolaan kota yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien, optimal dalam penggunaan sumber daya, serta mampu meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Konsep kota cerdas dituntut menjadi pelayanan publik yang berkualitas melalui pendekatan inovatif, kolaboratif, kreatif, dan berbasis tekonoli digital yang terus berkembang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan, meningkatkan kenyamanan serta menjamin keamanan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Jombang perlu menyelenggarakan pemerintahan dengan mengintegrasikan berbagai sumber daya yang dimiliki daerah melalui kerjasama dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang,” terang Kartiyono.
Kartiyono juga berpesan, Pemerintah Kabupaten Jombang harus terus melakukan peningkatan pelayanan publik secara efisien dan efektif dengan terus melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pembangunan serta melakukan kolaborasi berdasarkan potensi yang dimiliki dengan berbagai pihak antar daerah.
“Kami berharap dengan disusunnya Rancangan peraturan daerah ini mampu memberikan pedoman untuk menjalankan kerjasama yang berkelanjutan dan dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang pada umumnya,” pungkasnya. (pras/jal)