JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang berupaya menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini DPRD Jombang gelar sidang paripurna terkait PU Fraksi – Fraksi DPRD Jombang terkait tiga Raperda dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, Senin (06/06/2022).
Tiga Raperda yang dibahas di antaranya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika (P4GN) dan tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi dan dihadiri Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Forkopimda, Sekdakab Jombang dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Usai rapat paripurna dibuka, satu persatu perwakilan fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyampaikan pendapat.
Juru bicara Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jombang, Lutfi Kurniawan menyampaikan, Fraksi PPP merespons positif adanya Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, terlebih lagi dibarengi dengan komitmen transparansi dan semangat good governance serta clean goverment.
“Berharap ke depan eksekutif lebih kreatif dalam mengupayakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan, tentunya dengan memaksimalkan potensi daerah, mencegak kebocoran anggaran dan tak lupa memaksimalkan pengawasan,” paparnya.
Fraksi PKS-Perindo yang dibacakan Achmad Tohari menyampaikan, Fraksi PKS-Perindo mengapresiasi upaya Pemkab Jombang dengan pengajuan Raperda Penyelengaraan Inovasi Daerah, inovasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi sehingga ini bentuk reformasi birokrasi sesuai kebutuhan dan tantangan yang terjadi peningkatan kinerja pelayanan pemerintah.
“Inovasi jangan dibatasi pada Pemda dan kelompok tertentu, namun dibuka secara luas bagi pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang memiliki inovasi guna kepentingan percepatan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Sedangkan dari Fraksi PKB yang dibacakan Kartiyono mengungkapkan, dengan mempertimbangkan materi dan substansi Raperda P4GN yang masih jauh dari sempurna sebagai regulasi yang diharapkan mampu menanggulangi penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Jombang.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta agar DPRD Jombang untuk menarik dan menghentikan proses pembahasan dan penetapan Raperda tersebut,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, tentu masih ada pembahasan kembali untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah ini jawaban bupati kemudian agenda selanjutnya pandangan akhir. Jadi masih ada tahapan kembali,” kata Ketua DPRD Kabupaten Jombang.(pras/w2)