PEMERINTAHAN

DPRD Jombang Bentuk Pansus Untuk Menyelesaikan Polemik Aset Simpang Tiga

JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang, resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik aset pertokoan simpang tiga yang tak kunjung menemui titik temu.

Pasalnya, polemik hak guna bangunan (HGB) pertokoan simpang tiga ini melibatkan antara penyewa dengan Pemerintah Kabupaten Jombang. Sebab, penyewa pertokoan simpang tiga mempunyai tunggakan pada Pemkab Jombang senilai 5 milyar. Meskipun, ada beberapa penyewa yang sudah melakukan pembayaran secara mengansur. Ditambah lagi, persoalan tersebut menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris DPRD Jombang, Pinto Widiarto, mengatakan, berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/11/DPRD/415.14/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyelamatan Aset Pertokoan Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Pimpinan DPRD Jombang telah menetapkan susunan panitia khusus.

“Ketua Pansus Mas’ud Zuremi dari Fraksi PKB, wakil ketua Donny Anggun dari Fraksi PDI Perjuangan, sekretaris bukan anggota yakni sekretaris DPRD,” kata Pinto Widiarto saat bacakan keputusan diruang paripurna, Kamis (2/6/2022).

Sedangkan untuk anggota Pansus, yakni Farid Alfarisi dari Fraksi PPP, Arif Surikno dari Fraksi Golkar, M Zubaidi dari Fraksi PKB.

“Untuk selanjutnya anggota pansus, Kartiono dari Fraksi PKB, Totok Hadi Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunardi dari Fraksi PPP, Andik Basuki Rahmat dari Fraksi Golkar, Mulyani Puspita Dewi dari Fraksi Demokrat, Makin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Tohari dari Fraksi PKS Perindo, Syaikhu dari Fraksi Amanat Restorasi (Partai PAN dan Partai Nasdem),” jelasnya.

Pansus yang sudah dibentuk ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data pada aset simpang tiga Kabupaten Jombang.

“Sekaligus memberikan masukan dan saran terhadap penyelesaian polemik aset simpang tiga, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian aset simpang tiga Jombang,” tegasnya.

Lebih lanjut Pinto mengungkapkan, dalam melaksanakan tugas Pansus, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Panitia Khusus yang dibentuk ini bersifat tidak tetap, masa kerja panitia khusus paking lama enam bulan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan segala bentuk biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” tandasnya. (pras/w2)

Tags: Aset Simpang Tiga Jombang Berita Jombang DPRD Jombang Paripurna DPRD Jombang Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang Simpang Tiga Jombang