JAKARTA – Pemerintah Provinsi NTT mengklaim lahan adat Basipae, Desa Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timur Tengah Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kehutanan dari tahun 2008.
Pemerintah melalui aparat menggunakan cara-cara represif untuk menggusur masyarakat yang mendiami tanah adat di wilayah tersebut. Sejak saat itu masyarakat terus melakukan penolakan namun, klaim pemerintah provinsi atas tanah tersebut mengancam keberadaan masyarakat yang berjumlah 37 KK yang mayoritas berprofesi sebagai petani 27 rumah warga gusur dan dipaksa untuk mengosongkan lahan tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Imanuel Mau Dollu, menilai pemerintah provinsi NTT menunjukan watak anti rakyat dan menimbulkan konflik dengan masyarakat adat basipae yang belum terselesikan hingga saat ini.
Ia menilai tindakan pemerintah NTT yang melakukan intimidasi dan cara-cara represif ketika masyarakat mempertahankan hak atas tanah di Besipae, Ini menunjukan ketidakmampuan pemerintah dalam proses menyelesaikan persoalan tanah hak ulayat yang ada di Desa Pubabu, Besipae, Kabupaten Timur Tengah Selatan.
“Tindakan represif yang ditunjukkan oleh aparat dalam menyelesaikan persoalan hak tanah ulayat masyarakat adat Besipae menunjukkan sikap arogansi pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri. Saya merasa kecewa dengan sikap pemerintah dan sangat menyayangkan harus terjadi tindakan represif dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat setempat. Apalagi, kejadian itu berlangsung tepat sehari setelah baju adat masyarakat tersebut dikenakan Presiden Jokowi dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia”, ujar Imanuel Dollu Senin (24/08/2020).
Lebih lanjut, putra kelahiran NTT ini mengaku sangat kecewa dengan mekanisme penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi NTT yang semestinya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, terlebih permasalahan yang dihadapi ini berkaitan langsung dengan sumber kehidupan masyarakat.
Ia mendesak Gubernur NTT Viktor B. Lasikodat dan Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin untuk segera menarik pasukannya karena telah melakukan tindakan represif dan penggusuran terhadap masyarakat adat besipae.
“Kami mendesak pihak Pemprov NTT agar menghentikan cara-cara represif dan lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian konflik agraria di tanah masyarakat adat besipae tersebut. Sebagai upaya kongkrit, jajaran DPP GMNI melalui arahan Ketua Umum Imanuel Cahyadi, akan selalu mengawal permasalahan agraria yang terjadi sebagai tugas ideologis kader GMNI”, tutupnya.(isto/w2)