ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Ketua Dewan pengurus pusat organisasi aliansi wartawan Aceh independen (DPP AWAI) Dedi Saputra SH meminta Pemerintah Aceh blokir situs judi online game domino dan game PUBG, karena dinilai perkembangannya telah merusak perilaku sosial.
Dedi mengatakan, game judi online itu telah diharamkan melalui fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sejak 2016 yang lalu.
“Judi online seperti game domino kian merebak di semua kalangan masyarakat Aceh. Tapi anehnya Pemerintah Aceh seakan tidak merasa bertanggungjawab dengan kondisi masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintah Aceh tidak boleh mengabaikan fatwa MPU Aceh yang telah mengharamkan judi online,” katanya, Kamis (21/10/21).
Dedi juga mengatakan hampir dalam beberapa bulan terakhir banyak pemuda di Aceh khususnya di Aceh timur sudah di amankan oleh pihak kepolisian akibat sedang transaksi game domino, serta di daerah Aceh lainnya ada kasus penceraian tiga kasus gugat cerai istri karena suaminya ketagihan bermain game chip domino. Dan persoalan ini telah menjurus kepada kerusakan sosial.
“Jadi ini adalah persoalan yang sudah nampak. Mengingat sifat game online seperti judi chip domino yang membuat ketagihan, maka besar kemungkinan persoalan sosial ke depan akan terus membesar. Apalagi ulama juga sudah menegaskan keharaman game jual beli chip domino ini karena merupakan judi yang dilakukan secara online,” ujarnya.
BEM STIS Dayah Amal ini mengingatkan meski tidak ada regulasi yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk mengeksekusi fatwa MPU, akan tetapi mengabaikan fatwa itu sama dengan pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya menerapkan syariat Islam.
“Pemerintah Aceh harus sigap melaksanakan semua fatwa MPU agar syariat Islam di Aceh terus berjalan. Jika tidak maka bukan saja syariat Islam akan mengalami kehancuran di tangan rezim sekarang, akan tetapi juga semakin parahnya persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPP AWAI mendesak agar Pemerintah Aceh segara menyurati Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir permainan daring yang dianggap mengandung unsur judi, termasuk game PUBG yang juga sudah difatwakan haram oleh MPU Aceh.(han/w2)