JOMBANG, WacanaNews.co.id — Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang yang mengarahkan Desa untuk tidak menunjukan Gambar sebuah proyek yang ada di Desa mendapatkan respon keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
DPMD Kabupaten Jombang dinilai ngawor dalam menjalankan kewajibanya. Pasalnya, tindakan DPMD Jombang sudah dinilai melawan Undang – Undang Keterbukaan Publik.
“Kok ngawor gitu, sebenarnya mereka orang birokrasi paham gak Undang Undang Keterbukaan Publik. Jika itu benar dilakukan, unsur indikasi melawan Undang Undang sudah masuk mereka lakukan,” papar Hendro Suprasetyo Ketua LSM Generasi Nasional Hebad (GeNaH) saat dimintai pendapat, Selasa (20/6).
DPMD Jombang diminta untuk banyak belajar dan membaca aturan dalam menjalankan Tugas. Agar tidak salah dalam menjalankan tugas dan aturan sehingga Dinas tau mana informasi yang boleh di publik dan mana informasi yang sifatnya rahasia.
“Dinas harus banyak-banyak baca aturan dan undang-undang lah agar tidak salah dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak membuat kebijakan yang melawan hukum,” kesalnya.
Sebelumnya, DPMD Jombang melalui Kabid Pembangunan Desa, Evi Setyorini membenarkan jika pihaknya melarang Pemerintah Desa memberikan dokumen detail berkenaan pekerjaan proyek yang ada di Desa termasuk gambar dan RAB.
“Kalok realisasi kegiatan ya tidak apa-apa, kalok mengeluarkan RAB atau SPJ itu kami larang termasuk gambar. Iya, jadi karena kami punya lembaga yang punya tim audit sendiri, kayak inspektorat itu kewajibanya mengaudit itu, jadi yang boleh mereka sampikan pada audit Inspektorat itu,” jelas Evi, Senin (19/6).
Menurutnya, semua pihak diluar Pemerintahan dilarang mendapatkan Informasi secara detail hanya boleh realisasinya saja. Yang berhak mengetahui detail proyek hanya Inspektorat saja.
“Untuk pihak pihak lain kan hanya realisasinya saja, untuk detail detailnya ya inspektorat. Kalok memperlihatkan dokumen secara detail kami sarankan jangan, kalok progres pembangunan gak pa pa, termasuk gambar karena nyambungnya ke RAB dan SPJ,” tambahnya.
Bahkan, wartawan atau LSM yang ikut serta dalan melakukan pengawasan pembangunan tidak berhak mendapatkan detail pekerjaan. Dan Dinas mengarahkan ke Inspektoran untuk mendapatkan detail pekerjaan proyek.
“Kalau ada dari pihak media atau LSM yang ikut mengontrol gak pa pa tapi yang detail ya inspektorat. Kalok jenengan mau melihat detailnya ya ke Inspektorat. Diperaturan Bupati ada kewenangan dinas dinas itu,” pungkasnya. (dan/jal)