JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi LHKPN Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Jombang Tahun 2023 di Pendapa Kabupaten Jombang, Rabu (13/12).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab Jombang, Asisten 3 Setdakab Jombang, Staf Ahli Bupati Jombang, Kepala DPMD dan Sekretaris DPMD Kabupaten Jombang, para camat dan juga para kepala desa di Kabupaten Jombang.
Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Sugiat, Asisten 3 Setdakab Jombang, Subandriyah membuka kegiatan ini. Sementara, Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto bertindak sebagai narasumber.
Asisten 3 Setdakab Jombang, Subandriyah mengatakan, Pemkab Jombang berharap di tahun 2024 nanti, seluruh kepala desa di Kabupaten Jombang mengisi LHKPN sebagaimana yang sudah dilakukan oleh seluruh kepada organisasi perangkat daerah (opd)/ pejabat struktural Pemkab Jombang. “Telah mengisi LHKPN 100 persen,” kata Subandriyah.
“Sehingga pengembangan sekarang sampai ke kepala desa. Jangan sampai pengembangan ini ada kendala, karena akan mencerminkan penurunan kinerja pada laporan LHKPN,” ungkap Asisten 3 Setdakab Jombang.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yakni, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dan juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 92 Tahun 2023 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah desa di kabupaten Jombang.
“Maksud, sosialisasi adalah memberikan pedoman pelaporan LHKPN bagi seluruh kepala desa di wilayah kabupaten Jombang,” ujar Kepala DPMD kabupaten Jombang.
“Tujuan, sosialisasi ini adalah menjaga integritas kepala desa, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab menghindari konflik kepentingan serta menjadi media kontrol masyarakat,” bebernya.
Kegiatan ini lanjut Kepala DPMD kabupaten Jombang juga bertujuan agar para kepala desa mengetahui bahwa para kepala desa wajib melaporkan LHKPN yang dimulai pada tahun 2024. (sla/pras)