JOMBANG, WacanaNews.co.id — Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta (DPD LBHAM KIS) Jombang Faizuddin Fil Muntaqobat menilai karena buruknya pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mengantisipasi bencana alam mengakibatkan kerugian yang ditanggung warga.
Faizuddin Fil Muntaqobat menjelaskan, karena kelalaian dalam melakukan system peringatan dini atau early warning system akan berakibat fatal, Pemerintah kabupaten Jombang seharusnya memberikan informasi dini adanya kemungkinan banjir dengan siaran keliling sebelum datangnya banjir.
“Peringatan dini merupakan langkah awal kesiapsiagaan untuk mengurangi korban jiwa dan harta benda. Perlu adanya sistem peringatan dini atau early warning system akan berakibat fatal,” jelasnya, Kamis (04/02/2021).
Menurutnya, system peringatan dini atau early warning menjadi mata rantai yang spesifik (hubungan yang kritis) antara tindakan-tindakan dalam kesiapsiagaan dengan kegiatan tanggap darurat.
“Kegiatan system peringatan dini atau early warning dimulai dengan identifikasi daerah rawan bencana kemudian merancang system alur penyampaian informasi mulai dari munculnya tanda-tanda akan terjadinya bencana banjir kemudian penyebaran informasi kepada masyarakat yang terancam sehingga masyarakat menyiapkan diri untuk menghindari datangnya bencana tersebut,” ungkap Gus Fais panggilan akrapnya.
Ia memaparkan, ada dua faktor yang berberan dalam kerangka system peringatan dini atau early warning yaitu Pihak Pengambil Keputusan dan Masyarakat. Dalam peringatan dini atau ealy warning minimal ada tiga faktor yanga sangat menentukan efektivitas evakuasi.
“Faktor yang mempengarui early warning yaitu : Tenggang Waktu Peringatan, Metode Transmisi Informasi, Perencanaa Pra Bencana,” paparnya.
Lanjut Gus Fais, peringatan dini atau early warning tersebut adalah bagian dari sebuah Pelayanan Publik yang dalam Psal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public dinyatakan bahwa pelayanan public merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
“Kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, terjadinya bencana banjir di dusun Banjaragung dan Banjarajung desa Banjaragung kecamatan Bareng kabupaten Jombang yang merusak belasan rumah dan menghanyutkan barang berharga milik warga setempat mencerminkan buruknya Pelayan Publik di kabupaten Jombang.
“Maka kami dari DPD Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM-KIS) Jombang mempertanyakan konsepsi sistem pelayanan publik khususnya pada peringatan dini atau early warning yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagamana diamanatkan Undang-Udang Dasar Negara Repubik Indonesia tahun 1945,” pungkasnya.(zan/w2)