JOMBANG, WacanaNews.co.id — PBH DPC PERADI Kabupaten Jombang bersama Pengadilan Negeri Jombang melakukan penandatanganan kerjasama dalam rangka pendampingan berperkara di lingkungan PN Jombang, bertempat di Aula PN Jombang Senin (10/01).
MoU di tanda tangani oleh masing-masing pihak dengan dihadiri oleh Ketua DPC Peradi Jombang beserta enam anggota yang turut menyaksikan, dari Pengadilan Negeri Jombang hadir Waka PN Bambang Setyawan, SH., MH., didampingi segenap Hakim, Sekretaris, Panitera serta staf PN Kabupaten Jombang.
Dr. Bambang Setyawan, SH., MH. selaku Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jombang memberikan harapan agar sinergi PN Jombang dengan DPC Peradi Jombang bisa berlanjut pada kegiatan yang lainnya, “MoU ini adalah awal yang baik untuk kerjasama dan bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan kegiatan lainnya,” terang Bambang.
Pada kesempatan sambutan Ketua DPC Peradi Jombang menyampaikan apresiasi terhadap kepercayaan PN Jombang yang telah memberikan kepercayaannya untuk turut aktif melakukan pendampingan bagi warga negara indonesi pada umumnya, khususnya masyarakat yang sedang melakukan upaya hukum.
“Memberikan bantuan hukum oleh advokat adalah amanat pasal 22 dari UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dilengkapi PP Nomor 83 tahun 2008, kemudian ditindaklanjuti kode etik advokat disambung peraturan peradi nomor 1 tahun 2010”, ungkap H. Mohammad Siswoyo, SH., MH.
“Peradi mengucapkan terima kasih karena anggotanya diberikan ruang dan MoU dengan ketua PN, juga dapat dijadikan ajang pengembangan kegiatan anggota peradi dan akan berlanjut kegiatan lain yang bisa dilakukan bersama dan sinergitas antara peradi dan PN maupun lembaga hukum lainnya,” lebih lanjut Siswoyo mengungkapkan dalam kesempatan sambutannya. (jsm)