JOMBANG, WacanaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Jombang Tahun 2025–2045.
Raperda ini menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan sektor pariwisata selama 20 tahun ke depan, dengan visi ini menjadikan Jombang sebagai destinasi wisata berbasis kearifan lokal, berkualitas, dan berdaya saing.
Dalam sidang paripurna DPRD Jombang, Bupati Warsubi menyampaikan pada nota penjelasan yang digelar di ruang sidang paripurna Senin (10/11/2025).
Sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pengembangan pariwisata bukan hanya soal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga penciptaan lapangan kerja, penguatan identitas daerah, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan pariwisata di Kabupaten Jombang harus ditingkatkan melalui regulasi yang komprehensif dan visioner, agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan lintas sektor,” terang Warsubi.
Warsubi menjelaskan, penyusunan RIPPARKAB Jombang berlandaskan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta menyesuaikan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (PP Nomor 50 Tahun 2011) dan Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016.
Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Jombang 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
Raperda RIPPARKAB ini memuat 14 bab dan 64 pasal, mencakup berbagai aspek mulai dari pembangunan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan, hingga sistem informasi, pengawasan, serta pembiayaan pembangunan pariwisata. Visi besar yang diusung adalah
“Terwujudnya Kabupaten Jombang sebagai destinasi pariwisata berbasis kearifan lokal, berkualitas, dan berdaya saing dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.
Mengembangkan destinasi wisata yang religius, aman, nyaman, mudah diakses, dan berwawasan lingkungan. Meningkatkan pemasaran pariwisata yang sinergis dan bertanggung jawab. Mengembangkan industri pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan kredibel. Memperkuat kelembagaan kepariwisataan yang profesional dengan tata kelola efektif dan efisien.
Dalam dokumen tersebut, Jombang dibagi menjadi lima Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), yaitu KSPK Mojoagung – bertema wisata religi dan budaya, mencakup Mojoagung, Peterongan, Kesamben, dan Jogoroto. KSPK Diwek – pengembangan wisata religi dan budaya, meliputi Diwek, Gudo, Perak, dan Bandarkedungmulyo.
KSPK Jombang Kota – wisata religi, perkotaan, dan budaya di Kecamatan Jombang, Tembelang, dan Megaluh. KSPK Ploso – wisata budaya dan alam di Ploso, Kudu, Ngusikan, Kabuh, dan Plandaan. KSPK Wonosalam – pengembangan agrowisata dan wisata alam di Wonosalam, Bareng, Mojowarno, dan Ngoro.
“Kawasan Wonosalam menjadi fokus utama karena memiliki 46 daya tarik wisata yang meliputi wisata alam, budaya, dan buatan manusia, menjadikannya kawasan paling potensial untuk dikembangkan,” jelasnya.
Warsubi menambahkan, keberhasilan pengembangan pariwisata sangat ditentukan oleh kelembagaan yang kuat dan partisipasi masyarakat. Peran Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) dan Lembaga Promosi Pariwisata Daerah akan diperkuat agar pengelolaan destinasi lebih profesional dan berbasis kearifan lokal.
“Dengan kelembagaan yang kuat dan sinergis, pengelolaan destinasi wisata dapat dilakukan secara profesional dan berkelanjutan, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RIPPARKAB saat ini memasuki agenda nota penjelasan.
“Target kami, pembahasan Raperda RIPPARKAB ini bisa tuntas tahun ini agar pelaksanaan program kepariwisataan bisa segera dimulai,” pungkas Hadi.(pras/jal)






