SURABAYA, WacanaNews.co.id — Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) berhasil amankan puluhan ton bom ikan dari sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih di Surabaya, Senin mengatakan dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK.
Dari gudang itu polisi mengamankan barang bukti pottasium chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri saat merilis kasus tersebut di Ditpolair Polda Jatim.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengakui pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 23 Desember 2020 lalu.
“Waktu itu satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan diamankan. Selanjutnya dari hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim dan didapatkan lagi beberapa (25 ton) barang bukti lagi,” katanya.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui modus yang digunakan adalah melakukan pemesanan potassium secara lisan kepada PT. DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komisaris Utama (1Komut) PT. DTMK.
Dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan “Potassium Chlorate”. Polisi menduga adanya indikasi pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.
“PT. DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri .
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengatakan saat ini upenyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengembangan dan tangkapan sebelumnya di tiga lokasi yaitu 1.615 karung, di mana setiap karungnya berisi 25 kg bom ikan. Jika ditotal barang bukti yang diamankan total seberat 40.357 kg atau 40 ton.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Tersangka diancam hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” katanya.(*)