JOMBANG, WacanaNews.co.id — Demo Forum Pemuda Jombatan Bersatu (FPJB) ke Pemerintah Kabupaten Jombang (7/8/2025) buntut dari dikeluarkanyan surat Penyelolaan Sentral PKL Ahmad Dahlan kepada salah satu peguyupan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) yang dinilai tabrak aturan.
Surat Disdagrin Jombang nomor: 500.10.3/299/415.32/2025 tentang Penyelolaan Lahan Parkir dan MCK kepada salah satu peguyupan terkesan mengada-ngada dan tabrak aturan. Sampai hari ini Lokasi Sentral PKL Ahmad Dalan belum tersedia MCK, namun Disdagrin dengan sengaja mengeluarkan surat pengelolaan MCK.
Paling lucunya, dalam surat tersebut juga menyebutkan pengelolaan Pedagang, Kebersihan, Keamanan dan ketertiban yang sudah keluar dari roh surat. Selain itu kapasitasnya apa peguyupan diberikan wewenang dalam menjaga keamanan dan kebersihan itu.
“Surat Disdagrin Nomor: 500 kami nilai sudah menabrak aturan. Pengelolaan Parkir dan MKC, mana MCK nya jangan mengada-ngada kayak gitu. Selain itu pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban, kapasitasnya apa mereka kok diberikan kewenangan seperti itu,” jelas Aan ketua FPJB dalam orasinya.
Selain itu, Surat Disdagrin Jombang juga telah menabrak Perda Jombang Nomor: 14 tahun 2024 yang nama dalam pasal 35 ayat 3 Peran paguyupan, Asosiasi atau yang lainya jelas tidak ada satupun menyebut hak penyelolaan terhadap sebuah tempat. Dalam hal ini Disdagrin Jombang dengan sengaja menggunakan kewenanganya dalam membuat keputusan yang sudah melanggar aturan.
“Dasar hukum surat Disdagrin itu apa, jelas didalam Perda Jombang nomor 14 tahun 2024 menjelaskan tidak ada atupun Paguyupan, Asosiasi atau nama lain nya yang berhak mendapatkan hak penyelolaan suatu tempat. Hal ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Disdagrin,” ungkap Hendro dalam orasinya.
Meski didalam mediasi bersama Ketua DPRD Jombang, Sekda Jombang yang juga dihadiri Kepala Disdagrin telah disepaki bersama Surat tersebut akan dicabut dan lokasi sentral PKL sementara gratis parkir dan tarikan. Namun sampai hari ini belum ada langkah kongkrit yang dilakukan Disdagrin Jombang belum ada surat resmi pencabutan terhadap surat tersebut.
Bahkan, informasi dari pengunjung Sentral PKL Ahmad Dahlan pada malam minggu (9/8) masih terjadi tarikan penjual dan parkir meskipun sudah ditempel bener gratis parkir. Namun, tindakan apa yang sudah dilakukan? kami belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Disdagrin Jombang. (dicky/jal)