ENDE – Penyandang cacat (disabilitas) mendapat bantuan dan pelatihan dari pemerintah sampai mati. Ada dua jenis bantuan yang diberikan, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Aksistensi Penyandang Disabilitas (ASPD)
Besarnya BST Rp. 1.800.000/orang tahun 2020, sedangkan ASPD Rp. 2.000.000/orang tiap tahun. Kepada wacananews.co.id diruang kerjanya, Kepala Dinas (Kadis) sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma SH menyatakan bahwa sudah banyak yang mendapat bantuan dan pelatihan. Ia juga menyampaikan bagi yang belum terdaftar penerima bantuan, masyarakat bisa menyerahkan kartu keluarga dan foto penyandang cacat, jelas Marmi, Rabu,(01/07/2020).
“Ya, Kartu Keluarga diserahkan saja kepada Dinas Sosial agar dilakukan survei untuk membuktikan bahwa benar atau tidak anak itu mederita cacat fisik berat, yakni tidak bisa berbuat apa-apa hanya baring di tempat tidur. Kalau benar, akan kami usulkan ke pusat. Kami tidak bisa menjanjikan karna disini hanya bersifat mengusulkan kalau ada data ”. tuturnya.
Selain santunan kepada yang tidak bisa berbuat apa-apa, juga diberi pelatihan kepada yang bisa berjalan atau bisa didik. Misalnya pelatihan perbengkelan, elektroknik, ternak, menjahit, pijat, tata boga, tambahnya.
“Pelatihan tersebut diberikan sesuai jenis kebutuhan khusus seperti salah satu tuna netra diajarkan untuk memijat yang baik, tunarungu,tunawicara, dll, papar Marmi.
Dana yang diperoleh untuk pelatihan dari Propinsi dan Daerah. Kadang propinsi langsung memberikan peralatan untuk pelatihan.
Terakhir kegiatan itu dilakukan pada tahun 2019. Tahun 2020 tidak karena dana dialihkan untuk penanganan covid-19. Ia berharap agar bantuan itu benar-benar dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan penyandang cacat, pungkas Kadis Sosial.