JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang telah melaksanakan serah terima buku tabungan kepada penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2021 pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Jombang.
Penyerahan buku tabungan dilaksanakan secara bertahap di Desa Seketi Kecamatan Mojoagung dan Bareng kepada penerima manfaat oleh Dinas Perkim Kabupaten Jombang yang diwakili Kabid Perumahan Setiawan Afandi, ST,. MT dan Kepala Seksi Pendataan, Perencanaan, Penyediaan dan Pembiayaan Rumah Swadaya Indah Rochani, ST.
“Penyerahan tabungan penerima RTLH kita laksanakan secara bertahab di dua Kecamatan yaitu Mojoagung dan Bareng. Total anggaran yang digelontorkan untuk dua Kecamatan tersebut sebesar Rp. 312.530.000,” ungkap Setiawan Afandi, ST,. MT selaku Kabid Perumahan Dinas Perkim Jombang, Senin (06/12/21).
Tidak hanya itu, setelah penyerahan buku tabungan, Dinas Perkim Jombang melanjutkan dengan melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan Program Peningkatan Kwalitas Rumah Tidak Layak Huni dan Peningkatan Kwalitas Rumah Tidak Layak Huni Korban Bencana sebanyak 24 unit.
Setiawan merinci, penerima manfaat untuk Desa Seketi Kecamatan Mojoagung jumlah penerima bantuan sebanyak 5 unit rumah. Sementara dana Peningkatan RTLH masing-masing Penerima Bantuan sebesar Rp. 20.000.000 dengan total anggaran untuk Desa Seketi Sebesar Rp. 100.000.000,-.
Sedangkan untuk Kecamatan Bareng Dana Bantuan Sosial diperuntukkan untuk peningkatan atau perbaikan rumah dampak bencana alam dengan rincian dana masing-masing penerima bantuan bervariasi sesuai dengan tingkat kerusakan rumah dengan jumlah total anggaran sebesar Rp. 212.530.000,
Berikut Jumlah penerima bantuan masing-masing desa: Desa Bareng sebanyak 11 unit rumah, Desa Ngampungan sebanyak 4 unit rumah dan Desa Nrimbi sebanyak 4 unit rumah. Sehingga total yang ditangani pada PAPBD 2021 sebanyak 24 unit dan total anggaran sebesar Rp. 312.530.000.
“Dana bantuan lansung diserahterimakan melalui rekening Bank Jatim langsung ke penerima bantuan yang dipergunakan untuk pembelian material dan upah pekerja,” pungkasnya.(pras/w2)