ACEH TIMUR, WacanaNews.co.id — Diduga kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aceh Timur tahun 2022 terjadi tindak pidana korupsi, Masri, SP didampingi dua kuasa hukum, membuat laporan penyelenggaran Bimtek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait perihal tersebut.
Yang mana diketahui Penyelenggaraan Bimtek Aceh Timur ini menelan biaya hampir Rp 5 Milyar dengan sumber anggaran pos covid – 19 Dana Desa Tahun 2022, yang diselenggarakan selama 16 hari sejak tanggal 18 mei – 3 juni 2022 disalah satu hotel idi rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
“Hari ini kami menyerahkan 9 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang serta adanya indikasi mark up anggaran dalam kegiatan Bimtek yang diselenggarakan beberapa waktu lalu,” ungkap Masri, Senin (6/6/2022).
Selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan di sampaikan atau ditembuskan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.
Masri berharap kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa, menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan dana desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa.
Terakhir laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa.(han/w2)