JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dugaan praktek kridik fiktif di Bank Jombang, Afifudin warga Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur tiba-tiba mengetahui namanya terdaftar mempunyai pinjaman sebesar 150 Juta di PT. BPR Bank Jombang.
Mengetahui dirinya masuk terdaftar mempunyai hutang 150 juta di Bank Jombang, setelah dirinya di tunjukan Check List Angsuran yang dikeluarkan PD. BPR Bank Jombang Pusat tahun 2013. Hingga kini diduga dirinya masih mempunyai hutang di Bank Jombang.
Saat dikonfirmasi, Afifudin menjelaskan, dirinya tidak tau menau soal namanya masuk didalam daftar peminjam di Bank Jombang. Dirinya juga mengaku tidak pernah mengajukan bahkan tidak menerima uang dari pinjaman tersebut sebesar 150 juta. “Tidak tau, sertifikat sampean tidak tau, bahkan uangnya juga tudak ngerti, aturanya yo gak ngerti,” jelas Afifudin, Selasa (09/03/2021).
Ia juga menjeskan, ada pihak Bank Jombang yang pernah mendatangi rumahnya untuk mengklarifikasi hutang tersebut. “Ujungya tidak ketemu, beberapa kali pihak bank kesini, tidak saya suruh masuk. Saya tanya mau apa? Ya mungkin pegawai baru di kasih tugas baru, mau klarifikasi pinjaman,” jelas Afifudin.
Hingga sekarang, lanjut Afifudin, pihaknya merasa kesulitan untuk mencari pinjaman ke Bank karena namanya sudah ke Black List. Padahal pihaknya tidak mengetahui soal angsuran pinjamannya tersebut, padahal di List Bank Jombang sudah ada beberapa angsuran hanya bunganya saja.
“Sekarang saya tidak bisa ngapain-ngapain, utang hp seharga 1 juta saja saya tidak bisa, jadi kalok seperti ini kan saya dirugikan. Soal ada angsuran sampai 3 juta perbulan tidak tau,” paparnya.
Sementara itu, pihak Bank Jombang dua kali didatangi untuk klarifikasi pihaknya tidak bisa menemui. Setelah ditelusuri tim wacananews.co.id yang ada kaitanya dengan pinjaman Afifudin adalah Kusaini yang sekarang menjabat sebagai kepala Cabang Bank Jombang Kecamatan Mojoagung.
Saat di datangi ke Kancor Bank Jombang Cabang Mojoagung Kusaini menjelaskan, pinjaman Afifudin ada kaitanya dengan pemberangkatan TKI ke Amerika. Karena membutuhkan uang untuk memberangkatkan, Bank Jombang memberikan pinjaman dengan dasar rekom dari PT Royong dan Depnaker Jombang tanpa harus orang yang dipakai nama tanda tangan pinjaman bisa cair.
“Dulu kan ada agen TKI, PT. Royong mencari tenaga berangkat ke Amerika, berbekal rekomendasi Pt Royong, Depnaker untuk cari uang untuk memberangkatkan orang-orang, untuk memberikan pinjaman kita kan harus ada jaminan. Dulu itu tidak ada prosedur (Bank Jombang) ketentuan di SOP nya, ada KTP, ada Jaminan udah masuk itu saja. Uangnya kita serahkan ke Afi dengan sapa bu Ismu. Jadi ismu dan afi itu yang cari orang-orang terus gagal berangkat ya sudah,” jelas Kusaini, Jum’at (12/03/2021).
Menurutnya, lanjut Kusaini, tanpa adanya tanda tangan, cukup menggunakan KTP dan surat Kuasa dari peminjam, pinjaman dari Bank Jombang sudah bisa dicairkan. “Saat itu, pokoknya ada jaminan ada KTP bisa diterimakan daat itu. Artinya tidak ada kedatangan dan tanda tangan, ada surat kuasa lah, kayaknya dulu ada itu,” bantahnya.
Ditanya Afifudin tidak menerima uang pinjaman? Kusaini membantahnya, menurutnya yang menerima uang tersebut adalah afifudin itu sendiri. “Itu bohong, jadi uang itu digunakan, memutar uang itu afi, artinya yang menyerahkan afi dan bu ismu itu, jadi yang di jombang bawah tanganya pt di jakarta itu (sambil tersendat-sendat saat menjelaskan),” paparnya.(sob/w2)