PERISTIWA

Dewan Akan Panggil Bank Jombang Terkait Pinjaman Ke 11 BPR

JOMBANG, WacanaNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akan panggil PT BRP Bank Jombang terkait polemik pembangunan gedung 7 (Tujuh) lantai di Jl. Presiden KH. Abdurrahman Wahid No. 153-155 (depan GOR merdeka Jombang) Kabupaten Jombang yang menggunakan anggaran pinjaman ke 11 (Sebelas) BPR.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Sunardi menerangkan jika pihaknya akan panggil pihak Bank Jombang pada hari Selasa (03/08/21) guna menanyakan kejelasan sebelas BPR yang memberikan pinjaman kepada Bank Jombang untuk pembangunan gedung.

“Hari selasa besok, Komisi B akan komisoning dengan Bank Jombang. Nanti saya akan minta kejelasan yang lebih detail,” terang Politisi PPP ini saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (31/07/21).

Pihaknya membenarkan, lanjut Sunardi, jika pihak Bank Jombang tidak memberikan data sebelas BPR yang memberikan pinjaman kepada sembarangan orang karena Bank Jombang mempunyai data yang harus dilindungi sesuai aturan yang berlaku.

“Semua Bank punya data yang harus dilindungi kerahasiannya, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, LSM Lingkar Merah putih Nasional, (LMPN) Kabupaten Jombang menduga adanya indikasi penggelapan pada anggunan yang dipakai Bank Jombang dalam meminjam ke sebelas BPR.

Diketahui, proyek pembangunan Gedung Tujuh Lantai Bank Jombang dimenangkan PT Citra Mandiri Cipta dengan nilai kontrak Rp 19,7 miliar yang bersumber Bank Jombang (non APBD) dengan waktu pekerjaan 330 hari kalender.(pras/w2)

Tags: Bangun Gedung 7 Lantai Bank Jombang Gadaikan Aset Daerah DPRD Jombang Kabar Jombang hari ini Komisi B DPRD Jombang Kridit Fiktif Bank Jombang Pembangunan Kantor Bank Jombang PT BPR Bank Jombang