JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sempat dilarang Polisi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang tetap menggelar aksi kecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Surabaya. Aksi dilakukan di depan kantor PWI Jombang, Jl Wahid Hasyim, Senin siang (29/03/2021).
Sambil membentangkan poster dan mengumpulkan id card, belasan wartawan dalam aksinya berorasi mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Dalam aksi tersebut juga diwarnai pembakaran poster yang berisi tulisan tuntutan sebagai bentuk ketidaktegasan penegak hukum terhadap kasus wartawan Tempo di Surabaya yang mendapatkan penganiayaan saat liputan, Sabtu lalu (27/03/2021).
“Kekerasan dalam segala bentuk intimidasi terhadap para wartawan, harus diusut tuntas. Agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ketua PWI Jombang, Sutono.
Dalam tuntutanya, lanjut Sutono, penganiayaan terhadap seorang jurnalis telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi mendapatkan penganiayaan yang mengakibatkan dada sesak dan bibir robek.
Kejadian yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Nurhadi mengalami pemukulan hingga sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji. Padahal, Wahyu mengatakan Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.(pras/w2)