JOMBANG, WacanaNews.co.id — Dinas Sosial Kabupaten Jombang pastikan dana santunan bagi keluarga korban meninggal Covid-19 sudah ditiadakan.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia prihal Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 tertanggal 18 Februari 2021.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo menjelaskan, dana santunan korban Covid-19 yang sudah diajukan ke Pemerintah Pusat dipastikan tidak akan cair. Ia menjelaskan sejauh ini Pemkab Jombang melalui Dinas Kesehatan sudah mengajukan sebanyak tiga tahap dari tahun 2020.
“Pengajuan pertama sebanyak 22 orang cair 19 yang 3 tidak cair tidak ada keterangan. Pengajuan kedua bulan agustus/september sampai sekarang juga tidak ada kabar. Yang terakhir bulan Nopember sejumlah 33 orang juga tidak cair,” jelas Kepala Dinsos Jombang, Senin (22/02/2021).
Ia menjelaskan, guna menindaklanjuti surat dari Kementerian Sosial RI, pihaknya sudah melanjutkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang untuk menginformasikan kepada Kecamatan dan Desa se Kabupaten Jombang.
“Kami dari Kabupaten diminta untuk melanjutkan ke bawah kecamatan dan kedesa untuk menginformasikan santunan ini sudah tidak ada. Hari ini kami sudah berkirim surat ke Sekda untuk ditindaklanjuti ke Cemat,” terangnya.
Di tahun 2021, Lanjut Kepala Dinsos Jombang, sudah tidak dapat mengajukan dana santunan korban meninggal Covid-19. Sejauh ini dari ketiga gelombang pengajuan santunan hanya 19 yang sudah cair, yang lainya dipastikan sudah tidak dapat cair.
“Ditahun 2021 program ini sudah tidak ada dan untuk mengajuan yang kemarin dipastikan tidak akan cair,” lanjutnya.
Dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Jombang sebatas malakukan pengajuan ke Kementrian Sosial RI, yang menentukan cair atau tidaknya yang menentukan pusat. Bagi pengajuan yang sudah cair dana tersebut langsuk masuk ke rekening ahli waris tanpa melalui Dinas Sosial.
“Ini bisa dipertanggungjawabkan bilamana cair langsung masuk kerekening ahli waris, jadi tidak mampir ke Dinsos. Dari pusat langsung masuk kerekening ahli waris,” paparnya.
Ia menegaskan, dengan adanya surat Kementerian Sosial RI ini mempertegas bahwa untuk pengajuan yang sudah dikirim tidak bisa cair dan untuk di tahun 2021 program tersebut sudah tidak ada.
“Dengan adanya surat ini mempertegas pengajuan yang memarin tidak bisa terbayarkan dan di tahun 2021 program ini sudab tidak ada. Jadi kita sudah tidak ada pengajuan kembali,” pungkasnya.(sob/w2)