JOMBANG, WacanaNews.co.id — Seksi Provost dan Paminal (Propam) Polres Jombang menggelar operasi penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) terhadap polisi-polisi di lingkungan Polres Jombang, Senin (13/6/2022), guna kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022.
“Operasi Gaktibplin itu dilaksanakan sebagai kesiapan personel sebagai contoh kepada masyarakat dalam tertib berlalu-lintas dan sebagai kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022,” kata Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila, Selasa (14/6/202).
Ia mengatakan Gaktibplin tersebut juga rutin dilaksanakan Sipropam sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap setiap personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai anggota Polri.
Sejumlah personel yang memasuki Mapolres Jombang satu persatu diperiksa, mulai dari kesiapsiagaan, sikap dan perawakannya, dokumen pribadi penting yang harus selalu melekat pada setiap personel serta kelengkapan surat dan kondisi kendaraan dinas.
“Jadi, sebelum gelar pasukan, kita dahului dengan operasi intern. Kita tertibkan lebih dulu anggota sebelum mereka melaksanakan operasi patuh semeru terhadap masyarakat,” kata Ipda Susila.
Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri, mempunyai tanggung jawab yang besar di mana pun berada baik lingkungan kantor/markas maupun masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada polisi yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat bersama Wakapolres Jombang Kompol Erika Purwana Putra yang juga turun langsung dalam operasi itu mengatakan Gaktibplin anggota dilakukan pengecekan mulai masuk ke Mako. Pengecekan dilakukan oleh petugas gabungan antara Sipropam dan juga satuan fungsi.
“kita memeriksa baik dari kelengkapan administrasi, surat surat kendaraan dan juga surat dinas dan juga tentunya pemeriksaan dari kendaraan yang sesuai spek yang sudah diatur oleh aturan internal kami,” ujarnya.
Operasi Patuh dilaksanakan Polri secara serentak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Jombang, Jawa Timur. Pelaksanaan berlangsung selama 14 hari mulai 13 sampai 26 Juni 2022 dengan 8 sasaran pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas.
Yakni berkendara melebihi batas kecepatan; melawan arus lalu lintas; berkendara di bawah pengaruh alkohol; tidak menggunakan helm SNI; tidak menggunakan sabuk pengaman; bermain smartphone; pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM; untuk sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas.
“Harapan kami selama Operasi Patuh Semeru, masyarakat betul-betul melaksanakan berkendaraan secara tertib dan juga tertib administrasi sehingga betul-betul untuk keselamatan menyelamatkan anak bangsa,” kata Kapolres Jombang.(aan/w2)