MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id , Persoalan Kepala Ohoi Rahareng atas, Camat bertindak sebagai Transit berkas, apabila berkas sudah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku maka Camat akan melanjutkan ke Pihak pemerintah Daerah dalam hal Ini bagian Hukum agar diproses lanjut, demikian ungkap Camat Kei Besar, Kadar Rusman Kudubun, SE saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (01/06/2021).
Rusman menyapaikan bahwa sebagai Camat pihaknya hanya memfasilitasi berkas ke pihak pemerintah Daerah dalam hal ini bagian Hukum, sedangkan proses selebihnya Calon Kepala Ohoi yang berproses bersama Pejabat Kepala Ohoi.
Untuk diketahui bahwa Jumat 28 Mei kemarin Camat juga sempat di panggil, Oleh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Komisi A untuk ditanyakan terkait Persoalan Proses Kepala Ohoi Rahareng atas.
Disinggung persoalan tersebut, kepada media ini Camat akui bahwa pihaknya sempat dipanggil untuk ditanyakan terkait persoalan Kepala Ohoi Rahareng atas.
“Jadi Camat di panggil juga kemarin, dan saya jelaskan dari sisi aturan saja, karena Camat tidak mencampuri dalam persoalan teknis, karena dalam aturan Perda 03 dan 04, Penjabaran dari 04 pasal 40, 41 adalah BSO harus Menyurati Pejabat Kepala Ohoi terkait masa jabat yang hanya 6 bulan, dan Beta jelaskan persoalan aturan saja, sekalipun mereka sudah tau aturan tapi saya jelaskan saja,” demikian kata Camat Kecamatan Kei Besar.
Lanjut Camat menjelaskan bahwa lewat masa 3 bulan menjabat sebagai kepala Ohoi, maka kepala Ohoi wajib mengajukan Laporan pertanggung jawaban yang nantinya akan dinilai, setelah itu dalam proses selanjutkan sudah ada dalam Mekanisme peraturan bupati nomor 11 tahun 2013 pasal 7 dan pasal 13, setelah dijelaskan itu ada pula peraturan bupati baru nomor 56 tahun 2020, dari sisi aturan inilah Camat menjelaskan kepada masyarakat demikian Penjelasannya kepada Anggota DPRD pada Jumat 28 Mei Kemarin.
“Jadi Beta (Saya) jelaskan dari sisi aturannya saja, Beta tidak jelaskan dari sisi teknis, karena Camat itu hanya memberikan motifasi dan memberikan dorongan kepada pejabat kepala Ohoi dalam menindak lanjuti kepada BSO, kemudian BSO nanti berproses dengan Riin Koit (mata Rumah) dan yang lainnya itu sesuai dengan mekanisme-mekanismenya itu, jadi Beta jelaskan dari sisi itu saja, dan masuk pada sisi teknis Beta seng bisa masuk, sisi adat juga Beta seng bisa masuk,” demikian jelasnya.
Di katakan bahwa Camat hanya menunggu apabila berkas sudah sampai di camat maka pihaknya akan menindak lanjuti, itupun apabila berkas tersebut dapat memenuhi Syarat umum dan syarat Khusus, dimana syarat umum ada 12 dan syarat khusu ada 7.
“Kalo sudah memenuhi 12 syarat umum dan 7 syarat khusus itu walaupun pemiliknya Si A atau si B tapi prosesnya sudah dari bahwa dan memenuhi syarat umum dan syarat Khusus itu maka, Camat punya kewajiban adalah memproses lebih lanjut kepada Pemerintah Daerah, dalam Hal ini Bupati dan nantinya keputusan ada di atas bukan keputusan ada di kita camat,” bebernya.
Disinggung persoalan berkas Calon kepala Ohoi Defenetif dari Ohoi Rahareng atas yang terdapat dua Calon dan apakah berkas dari kedua Calon sudah sampai kepada camat atau belum, namun pihaknya sampaikan bahwa untuk sementara berkas yang sudah sampai ditangan ya adalah berkas dari Roni F. Ohoiner, dan berkas tersebut sudah masuk dari tahun 2020 kemudian dirinya baru mengetahui bahwa ada calon dari Marga Ohoitawun.
“Saya juga baru tahu kemarin bahwa ada calon dari marga Ohoitawun, dan saya belom tahu bahwa berkas dari marga Ohoitawun sudah sampai dimana saya belum tahu,” katanya.
Disinggung persoalan manipulasi data dalam hal pemalsuan tanda tangan dari Pejabat Ohoi Rahareng atas dan Pemalsuan Tanda tangan dari ketua BSO Rahareng bawah, Camat Kei Besar sampaikan bahwa untuk persoalan ini dirinya tidak tahu, karena ini adalah persoalan Teknis dari bawa, dirinya menunggu apabila berkas sudah sampai di tangan dan sesuai mekanisme waktunya hanya 7 hari untuk mengoreksi data, apakah data sudah lengkap atau masih ada yang kurang, setelah itu pihaknya akan menindak lanjut berkas tersebut.
Kepada media ini Kudubun Sampaikan bahwa apabila dalam perjalanan selain berkas yang sudah dimasukan oleh Roni. F. Ohoiner pada tahun 2020 kemarin adapula berkas lain dari marga Ohoitawun maka dirinya akan memproses lanjut, jika berkas tersebut sesuai dengan 12 Syarat umum dan 7 Syarat Khusus tadi.
“Kalo ada berkas lain yang masuk maka saya siap memproses lanjut asalkan sesuai dengan syarat umum dan syarat khusus tadi, tapi jika berkas tidak sesuai maka saya tidak dapat memproses,” tutupnya.(pas/w2)