JAKARTA, WacanaNews.co.id — Calon Kapolri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengatakan, bahwa akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ungkap Komjen Pol. Listyo Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/21).
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik bagi Polri.
Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(*)