JOMBANG, WacanaNews.co.id — Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pejabat Pengguna Barang dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di Gedung PKK Jombang, pada Kamis (11/8/2022) pagi.
Hadir Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, para Kepala OPD juga Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Sekretaris Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs, Khumaidi M.Si yang hadir secara virtual. Kepala Sub Direktorat Badan Milik Daerah Wilayah 1 – Kementerian Dalam Negeri Ir. Amanah MT.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Bupati Mundjidah Wahab mengucapkan selamat datang sekaligus ucapan terima kasih kepada tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri, sebagai narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah bagi pejabat pengguna barang di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang”.
“Perlu saya sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang hingga tahun 2022 ini telah 9 (sembilan) kali mendapat opini atas pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Sebuah prestasi dan tantangan tersendiri untuk kami jajaran pemerintah dapat mempertahankan prestasi tersebut”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Laporan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah, juga menjadi bagian penting dalam penyusunan LKPD Pemerintah Kabupaten Jombang. Untuk itu melalui kegiatan sosialisasi ini, saya meminta saudara kepala SKPD selaku pengguna barang dan penanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah yang ada di masing-masing SKPD dapat mengikuti dengan baik hingga akhir acara, untuk mengetahui peran penting Pengelolaan Barang Milik Daerah secara baik dan benar”, tandas Bupati Mundjidah Wahab.
“Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, bahwa saat ini telah ada sistem aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, berupa sistem aplikasi e-BMD, maka pada kesempatan ini, saya selaku Bupati Jombang menyampaikan komitmen dan dukungan sepenuhnya untuk jajaran Pemerintah dapat mengimplementasikan sistem aplikasi tersebut guna pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah, yang harus dilaksanakan di tingkat Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” pungkas Bupati Mundjidah Wahab.
Disampaikan oleh Kepala BKAD Nasrullah tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada seluruh SKPD sebagai pejabat pengguna barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pejabat pengguna BMD dalam pengelolaan barang milik daerah. Jumlah peserta kurang lebih 96 orang. Narasumber kegiatan dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yaitu tim yang merumuskan tentang Permendagri 47 tahun 2021 dan sistem aplikasi e – BMD sebagai teknologi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Permendagri 47 tahun 2021.(aan/w2)