JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 kepada Camat se Kabupaten Jombang, Kamis (24/2/2022).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 kepada Camat se Kabupaten Jombang, pada Kamis (24/2/2022).
Penyerahan dokumen dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang dilakukan Bupati Jombang di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Ikut hadir dalam penyerahan itu Wakil Bupati Sumrambah, Kepala Bapenda Eksan Gunajati serta 21 Camat se-Jombang.
”Artinya PBB 2022 dimulai hari ini, diawali dengan penyerahan SPPT kepada Camat se-Kabupaten Jombang,’’ tutur Eksan Gunajati.
Usai penyerahan SPPT PBB-P2 maka akan ditindaklanjuti penyerahan ke Desa oleh Camat. Dari desa akan diserahkan ke wajib pajak untuk segera dilakukan pembayaran.
”Hasil pendataan kami, total wajib pajak tahun ini sejumlah 648.533 di Jombang,’’ tambahnya.
Eksan menambahkan, usai SPPT diserahkan ke wajib pajak, maka akan diketahui nominal pajak yang harus dibayarkan. Pembayaran tak harus datang ke kantor Bapenda Jombang, dengan kemajuan era digital pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke Bank Jatim.
”Ada pula waktu tiga bulan jika ada komplain misalnya pembetulan nama dan lain-lain,’’ terangnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menekankan agar pembayaran pajak tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. Pembayaran pajak juga dihimbau tepat waktu.
“Karena penyerahan SPPT sudah tepat waktu, artinya pembayaran juga harus tepat waktu. Mari kita tingkatkan pajak, khususnya PBB-P2 agar Jombang yang berkarakter dan berdaya saing lekas terwujud,’’ tandas Bupati Mundjidah Wahab
Secara berkala, evaluasi secara rutin kepada Bapenda terkait optimalisasi PAD dari PBB akan dilakukan. ”Terus lakukan evaluasi agar pembayaran PBB dapat dimaksimalkan,’’ pungkas Bupati Mundjidah Wahab.(aan)