MALUKU TENGGARA, WacanaNews.co.id — Bupati Maluku Tenggara, Drs. H. Taher Hanubun katakan menjadi kepala Ohoi Defenitif merupakan beberapa proses yang sudah dilalui hingga kini dapat dilantik, demikian ungkapnya di Aula Kantor Bupati pada Sabtu (05/09/2020).
Taher menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Ohoi ini atas dasar implementasi dari undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Desa, dimana dapat di akui dan di hormati dalam dalam sistim pemerintahan di NKRI.
“Bapa ibu kita harus tahu bahwa Ohoi memiliki wewenang penuh dalam mengurus dan mengatur pemerintahan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional”, jelasnya.
Hanubun menjelaskan bahwa konteks Kabupaten Maluku Tenggara memiliki Tatanan khusus baik dalam Hukum Adat maupun diakui dalam Pemerintah Daerah.
“Hari ini saya dapat melantik 12 kepala Ohoi dan tentu itu telah melewati berbagai proses, baik dari sisi Administrasi, dari sisi adat, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya”, jelas Hanubun.
Orang Nomor satu di Kabupaten Maluku Tenggara ini, mengakui bahwa dalam proses pelantikan hari ini pasti ada banyak perbedaan pandangan dan pendapat tentang siapa yang harus ditetapkan sebagai kepala Ohoi.
“Tapi saya mau katakan bahwa perbedaan pandangan itu merupakan perpecahan di Ohoi tapi perbedaan pandangan adalah ungkapan semangat masyarakat dalam menentukan pemimpinnya guna mewujudkan kemajuan setiap Ohoi”, jelasnya.
Bupati menyampaikan bahwa akan ada pelantikan Kepala Ohoi, dirinya menegaskan kepada para Camat dan instansi lainnya agar segera mempercepat proses pelantikan kepala Ohoi Defenitif.
Saya berharap dalam waktu yang tidak lama semua Ohoi di Maluku Tenggara sudah berstatus Kepala Ohoi Defenitif, tutupnya.
Dua belas kepala Ohoi yang dilantik diantaranya. Ohoi Rumat, Ohoi Ohoilus, Ohoi Garara, Ohoi Ngayub, Ohoi Ohoiluk, Ohoi. Banda Eli suku 30, Ohoi Fanwaw, Ohoi weer Ohoiker, Ohoi Dangarat, Ohoi Weer Frawav, Ohoi Ohoira, Ohoi Uwat.(pas/w2)