JOMBANG, WacanaNews.co.id — Bupati Jombang Warsubi dengan tegas menurunkan pajak PBB Kabupaten Jombang mencapai 14,8 miliar. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya penolakan kenaikan pajak yang ada di Kabupaten Jombang.
Keputusan penurunan pajak PBB di Jombang dilakukan Bupati Jombang Warsubi saat berkunjung ke Posko pengaduan rakyat yang ada di Kebon Rojo Jombang sekaligus melakukan konferensi pers bersama para wartawan yang ada di Jombang.
Sebelumnya perwakilan dari posko pengaduan pajak rakyat Jombang telah melakukan audiensi bersama Bupati dan Wakil Bupati Jombang di gedung Pemkab Jombang dan hasil dari keputusan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Bupati Jombang di posko pengaduan Pajak rakyat Jombang.
Dalam Konferensi pers, Bupati Jombang Warsubi menegaskan dengan banyaknya keluhan warga Jombang soal kenaikan PBB dengan ini tegas menurunkan PBB di tahun 2006 hingga mencapai 14,8 miliar dari tahun 2025.
“Mendengarkan suara warga di sekitar saya yang juga banyak mengeluhkan kenaikan PBB dengan ini saya memutuskan bahwa pajak PBB di tahun 2026 telah mengalami penurunan sebesar 14,8 miliar dari tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu untuk tahun 2025 karena pembayaran pajak sudah mencapai 92% warga yang merasa keberatan berkenaan dengan pembayaran PBB bisa melakukan perubahan yang akan difasilitasi oleh pihak Desa hingga Kecamatan nanti akan di datangi Bapenda Jombang agar dilakuak perubahan pembayaran PBB.
“Bagi warga Jombang yang merasa keberatan dengan pembayaran PBB di tahun 2025 bisa mengadukan ke pihak Desa nanti akan difasilitasi Desa berkomunikasi dengan Bapenda Jombang biar dilakukan perubahan PBB di tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu koordinator lapangan posko pengaduan pajak Rakyat Jombang Soehartono mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jombang telah mengabulkan tuntutan warga Jombang dengan menurunkan PBB.
“Alhamdulillah dari apa yang kita lakukan dan apa yang kita tuntut hari ini Bupati Jombang telah menuruti dan mengabulkan apa yang menjadi tuntutan warga Jombang akan menurunkan PBB yang ada di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Pihaknya juga merinci besaran penurunan PBB yang ada di Jombang yang sangat dratis hingga perolehannya di bawah di Tahun 2022. Yang mana hal ini sudah melebihi target tuntutan kami yaitu setara di tahun 2023.
“Bupati Jombang telah menurunkan PBB perolehannya mencapai di bawah Tahun 2022 hal ini telah melampaui targetan kami yakni setara di Tahun 2023,” paparnya.
Dari keputusan Bupati Jombang ini posko pengaduan pajak rakyat Jombang tidak akan melakukan aksi demo pada tanggal 15 September 2025 dan akan melakukan syukuran atas tercapainya tuntutan rakyat Jombang pada hari Kamis.
Ketetapan tahun:
2022 = Rp 29.088.488.450
2023 = Rp 31.551.422.431
2024 = Rp 39.446.567.854
2025 = Rp 43.156.795.606
2026 = Rp 28.346.828.967
(vivin/pras)