JOMBANG – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab memimpin apel pencanangan pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, di Lapangan Makodim/0814 Jombang, Senin 24 Agustus 2020.
Apel diikuti pasukan Gabungan dari Anggota Kodim 0814/Jombang, Polres Jombang, Dishub Dan Satpol PP Jombang serta perwakilan dari Ormas. Saat memimpin Apel Ini Bupati didampingi Dandim 0814/Jombang Letkol Inf Triyono Dan Kabagops Polres Jombang Kompol Syamsul Mu’arif.
Apel ini dilaksanakan adalah sebagai tindak lanjut dari Inpres No 6 tahun 2020 yang telah diterbitkan Presiden RI Joko Widodo. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo pada 04 agustus 2020 mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
Inpres ini diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Saat memimpin Apel, Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang mengatakan bahwa selama ini Pemkab Jombang belum berani tegas karena belum ada payung hukum. Karena itu Inpres ini akan membuat pemkab percaya diri dalam penegakkan hukum.
“Dengan adanya Inpres ini, kita bisa persuasi dengan kampanye menggunakan masker besar-besaran. TNI dan POLRI juga akan ikut menegakkan aturan di lapangan, dan Pemkab Jombang juga akan merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal dan berpedoman mengacu pada payung hukum Inpres nomor 6 tahun 2020,”tandas Bupati.
Bupati Jombang melanjutkan bahwa sebetulnya pengetahuan masyarakat terkait covid-19 sudah sangat tinggi namun untuk tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan covid-19, masih kurang .
“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan corona di tengah masyarakat, dengan cara sosialisasi penggunaan masker, cuci tangan serta jaga jarak untuk perubahan perilaku baru masa pandemi covid-19,”ungkap Bupati.
Oleh sebab itu, Bupati menegaskan terkait protokol kesehatan, Pemkab Jombang akan merubah Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang pengendalian pandemi virus covid 19, dengan menyesuaikan Inpres no 6 tahun 2020. “Dan ini masih dalam proses terkait regulasi sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 tahun 2020, yang telah dikeluarkan Presiden Jokowi,”ungkap Bupati.
Terakhir, Bupati berharap adanya sinergitas antara Pemkab Jombang, Kodim 0814/Jombang, Polres Jombang serta seluruh masyarakat dan stake holder lainnya untuk bersama melawan wabah ini.
“Kita terus berjuang dan harus menang melawan wabah ini, jangan lelah, jangan bosan, jangan jenuh kita harus bersama kuat dalam memerangi wabah covid 19 ini, insyallah semua akan berangsur normal kembali asalkan kita laksanakan tugas ini bersama dengan tulus dan ikhlas,”tutup Bupati.
Pada Apel ini, Bupati Jombang, Dandim Dan Kabagops melakukan pemasangan rompi dan ban lengan penanganan Covid secara bersama sama.
Usai Apel, pasukan gabungan pencegahan dan penanganan Covid ini diberangkatkan secara serentak oleh Bupati Jombang, Dandim 0814 dan Kabag Ops Polres Jombang.(*)