JOMBANG, WacanaNews.co.id — Aksi boikot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, pada agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang, Senin(19/04) kemarin, Eksekutif menilai Legeslatif kurang memahami regulasi.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, menilai aksi yang di lakukan Dewan karena kurangnya memahami Peraturan Pemerintah, dimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) yang diminta hingga kini masih dalam proses. Jadi kalau Dewan hari ini boikot LKPJ dengan alasan meminta LHP, dewan dianggap tidak memahami PP tersebut.
“Berkenaan aksi boikot DPRD, sudah kita adakan pertemuan dengan segenap Pimpinan Dewan, semua Ketua Fraksi dan juga Ketua Komisi. Kejadian kemarin mungkin karena kurang memahami mekanisme, dimana untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, red) baru dikeluarkan BPK setelah dua bulan pemeriksaan, hari ini kita saampaikan pada pimpinan DPRD,” terang Bupati.
Namun, Lanjut Bupati Jombang, “LHP ini memang terkait dengan PP No. 12 Tahun 2019, bahwa LHP sebelum diserahkan BPK-P Jawa Timur, prosesnya secara khusus satu bulan, pemerintah Kabupaten Jombang melaporkan pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten, dokumen pengelolaan keuangan pemerintahan diserahkan 10 Maret dan proses pemeriksaan hingga 10 April. Dalam aturan PP tersebut dua bulan setelah penyerahan laporan pengelolaan keuangan pemerintah, baru diserahkan hasil auditnya, jadi kita akan mendapatkan hasil LHP-BPKP 10 Mei, artinya hari ini belum kita terima, maka apa yang mau kita serahkan, sekarang masih proses,” terang Bupati, pada sejumlah jurnalis, Rabu (21/04/2021).
Bupati Jombang menyayangkan sikap boikot DPRD Jombang, jika hal tersebut disampaikan secara langsung dipastikan kami bisa menjelaskan apa yang menjadi keinginan Dewan, jadi tidak akan terjadi hal seperti kemarin, bila hal tersebut terkomunikasikan secara baik.
“Ya saya lihat apa yang disampaikan itu, kurangnya pemahaman, sehingga dia ngomong seperti itu. Ya saya sayangkan, kenapa gitu saja gak disampaikan, dan gak pakek aksi boikot,” ungkap Bupati.
Bupati berharap jika ada program-program baru dari DPRD Jombang, sebaiknya disampaikan langsung bisa melalui Ketua Fraksi, Ketua Komisi maupun Pimpinan Dewan, sehingga tidak menimbulkan masalah. Bupati Jombang menandaskan bahwa kerja Anggota Dewan itu ya lobbying.
“Kalau memang ada sesuatu, atau program-program baru misalnya, sebaiknya itu langsung saja, disampaikan melalui Ketua Dewan dengan Bupati, selanjutnya baru disampaikan dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi Dan Komisi, dan itu harus intens. Saya ini jadi anggota DPRD selama 32 tahun, saya sampaikan pada mereka, kalau memang tidak bisa lobi ya jangan jadi anggota DPRD,” pungkas Bupati.
Diketahui, dari catatan absensi di Sekretaris DPRD Jombang Anggota Dewan yang boikot Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Jombang diantaranya, anggota di 3 fraksi seluruhnya tidak datang pada rapat paripurna tersebut. Yaitu Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang dan Fraksi PKS-Perindo 5 orang. Anggota DPRD lainnya yang tidak hadir paripurna yakni 4 orang dari Fraksi Golkar, 2 orang Fraksi Amanat Restorasi (PAN-NasDem), 7 orang dari Fraksi PDI-P.(pras/w2)