HUKUM DAN KRIMINAL

Bisnis Gelap Pil Setan di Mojokerto Terbongkar, Ribuan Butir Jadi Barang Bukti

MOJOKERTO, WacanaNews.co.id — Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial MZR alias Penceng (45), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, berhasil diringkus setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan pil daftar G yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang peredarannya tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Nangka, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.000 butir pil berjenis double L dan 2.000 butir pil berlogo Y. Ribuan pil tersebut dikemas dalam beberapa plastik kresek hitam serta disimpan dalam sebuah kotak kardus coklat.

Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Oppo warna hitam beserta SIM card dengan nomor 0858-5513-4921, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa pelat nomor dan tanpa surat-surat resmi.

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Desa Seduri dan diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar IPTU Eriek, Senin (26/05) .

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan izin resmi.

Peredaran pil haram seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Polres Mojokerto menegaskan tak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, diimbau untuk waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas gelap di lingkungan sekitar sebelum racun ini meracuni lebih banyak nyawa. (dv/pras)

Tags: Berita Mojokerto Pengedar Narkoba Mojokerto polres mojokerto