HUKUM DAN KRIMINAL

Bisa Main di Room Tarif 1 Juta, Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Tempat Karaoke

SURABAYA, WacanaNews.co.id — Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan sejumlah pemandu lagu atau LC saat menggerebek tempat karaoke Next KTV yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Blitar. Selain itu, pengunjung karaoke juga ikut diamankan. Polisi menggerebek tempat karaoke itu terkait dugaan prostitusi.

Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya. Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan praktik prostitusi.

“Dalam perkara ini kami sudah menetapkan IS alias Bunda (39) sebagai tersangka dugaan prostitusi,” kata Wadirum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu di Polda Jatim.

Modusnya, tersangka menawarkan pemandu lagu atau LC di Next KTV yang dapat memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang datang. Perbuatan asusila tersebut bisa dilakukan di dalam room karaoke. Lima korban yang juga LC yang dijajakan oleh tersangka di antaranya, SK (20), KU (22), EM (30), YO (24) dan DS (29). Semua perempuan tersebut berasal dari Blitar.

“Tarifnya untuk sekali layanan bervariasi. Sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta,” ujarnya.

Wadirum juga  menjelaskan, praktik prostitusi ini berawal pada Selasa (2/3/2021). Saat itu, petugas Ditreskrimum Unit IlI Asusila menerima laporan dari masyarakat bahwa di disalah satu tempat karaoke di Blitar menyediakan LC yang dapat melayani layanan seks di room karaoke. Lalu pada Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 00.30 WIB petugas mendatangi tempat karaoke tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Pada saat petugas melaksanakan penggeledahan, petugas memergoki dua orang yang keluar dari karaoke. Petugas mengikuti ternyata dua orang tersebut mengarah ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar.

Petugas kepolisian lantas membuntuti orang tersebut hingga kamar hotel. Hingga petugas berhasil masuk ke kamar hotel dan mendapati seorang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tidak memakai pakaian.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah kondom bekas pakai, satu celana dalam laki-laki, satu buah celana dalam perempuan, satu BH, satu bendel Bill Room Next KTV, uang tunai Rp2,3 juta dan uang tunai Rp1,1 juta. Lalu uang tips Bunda Rp200.000. Tersangka sendiri dijerat Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. “Saya melakukan ini (muncikari) karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata tersangka.(*)

Tags: karaoke Next KTV Surabaya Polda jatim Prostitusi di Tempat Karaoke