SURABAYA, WacanaNews.co.id — Berkas perkara Sopir Vanessa Angel pada kasus kecelakaan lalu lintas yang merengut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriyansyah (Bibi) sudah dinyatakan sempurna atau P 21, setelah dikirim oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang ke Kejaksaan.
Usai dinyatakan sempurna dan sudah dinyatakan tahap dua, maka tersangka (sopir) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat – AKP Rudi Kasat Lantas Jombang – AKBP Didit BWS Wadir Lantas Polda Jatim dan AKBP Gathut Bowo, mengatakan, bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan tahap 2 (dua) oleh Kejari Jombang, Senin (10/01/2022).
Untuk itu, barang bukti diantaranya kendaraan yang dikemudikan oleh Sopir Vaneesa Angel yaitu Muhammad Tubagus Joddy Pramesta dan alat komunikasi tersangka (Hp) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jombang.
‘Tentunya, berkas perkara sopir Vanessa Angel, Muhammad Tubagus Joddy Pramesta, sudah lengkap atau P21 (sempurna) dan kasus itu segera masuk persidangan,” ungkapnya saat konferensi Pers di Mapolda Jatim.
Diketahui, kasus laka lantas tunggal menetapkan tersangka sang sopir, Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang – Mojokerto pada Kamis 4 November 2021 yang lalu. (can/w2)